Perkembangan perdagangan secara elektronik e-commerce) di Indonesia, dewasa ini, sangat cepat. Pemerintah melihat adanya pergerakan potensi penerimaan pajak yang signifikan dari usaha konvensional ke e-commerce. Untuk mencegah adanya potensi penerimaan yang hilang maka pemerintah melakukan usaha untuk lebih memahami kegiatan e-commerce itu sendiri serta segala potensi perpajakan didalamnya, khususnya terkait dengan pengenaan Pajak Penghasilan (PPh) untuk usaha ini. Sayangnya, Undang-Undang tentang Pajak Penghasilan yang ada saat belum secara khusus mengatur mengenai besaran Pajak Penghasilan (PPh) untuk usaha e-commerce. Oleh karenanya, sebagai bagian dari usaha untuk lebih memahami kegiatan e-commerce itu, Direktorat Jenderal Pajak menerbitkan Surat Edaran Nomor SE-06/PJ/2015 tentang Pemotongan dan/atau Pemungutan Pajak Penghasilan atas Transaksi E-Commerce, yang memberikan acuan bagi para aparatur negara di bidang perpajakan untuk melaksanakan proses pengawasan usaha e-commerce sekaligus melakukan penggalian potensi terhadap kegiatan e-commerce. Meskipun Surat Edaran Nomor SE-06/PJ/2015 telah secara spesifik menjabarkan kegiatan-kegiatan yang dapat menjadi potensi untuk dapat dikenakan pajak penghasilan dalam usaha e-commerce, namun, sifat dari Surat Edaran ini adalah pengaturan internal saja. Penelitian ini sendiri merupakan penelitian yuridis-normatif sebagaimana mengacu kepada norma hukum yang terdapat di dalam peraturan perundang-undangan, sedangkan penelitian yang akan dilakukan memiliki tipe deskriptif-analitis atas data kualitatif, yaitu menggambarkan suatu gejala serta menganalisa gejala tersebut untuk memperoleh jawaban atau penyelesaian masalah dari gejala tersebut dan diuraikan secara sistematis. Dengan melihat fakta yang ada, seyogianya Pemerintah mampu membuat regulasi berupa peraturan perundang-undangan yang mengatur besaran pajak utamanya Pajak Penghasilan (PPh)-bagi usaha e-commerce di Indonesia. The development of electronic commerce (e-commerce) in Indonesia, today, is very fast. The government sees a potential movement of significant tax revenues from conventional businesses to e-commerce. To prevent the potential for lost revenue, the government has made an effort to better understand e-commerce activities themselves as well as all potential taxation in them, especially related to the imposition of Income Tax (PPh) for this business. Unfortunately, the Law on Income Tax is currently not specifically regulating the amount of Income Tax (PPh) for e-commerce businesses. Therefore, as part of an effort for get a better understanding about e-commerce activities, the Directorate General of Taxes issues Circular Letter No. SE-06 / PJ / 2015 about Withholding and/or Collection of Income Taxes on E-Commerce Transactions, which provides a reference for State Apparatus in the field of taxation to carry out the supervision process of e-commerce businesses while simultaneously exploring the potential of e-commerce activities. Although Circular Letter No. SE-06 / PJ / 2015 has specifically described activities that can be subject to income tax in e-commerce businesses, however, the nature of this Circular Letter is an internal arrangement only. This research itself is juridical-normative research as referring to legal norms contained in the laws and regulations, while the research to be conducted has a descriptive-analytical type of qualitative data that describing a symptom and analyzing the symptoms to obtain answers or problem solving of these symptoms and described systematically. By looking at the facts, the Government should be able to make regulations in the form of laws and regulations that regulate the amount of tax-mainly Income Tax (PPh)-for e-commerce businesses in Indonesia. |