:: UI - Skripsi Membership :: Kembali

UI - Skripsi Membership :: Kembali

Status hukum dan kedudukan anak luar kawin terhadap ayah tiri: studi kasus: penetapan no. 33/ Pdt.P/2015/PN. PWD = Legal status and position of extramarital children to stepfather: a case study of the Purwodadi District court determination no. 33/Pdt.P/2015/PN.Pwd

Astarini Naning Pratiwi; Surini Ahlan Sjarif, supervisor; Farida Prihatini, supervisor; Afdol, examiner; Wahyu Andrianto, examiner ([Publisher not identified] , 2019)

 Abstrak

ABSTRACT
Anak luar kawin dalam Undang-undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan diatur dalam Pasal 43 dan pengakuannya diatur dalam Undang-undang No. 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan. Dalam Undang-undang Perkawinan pengakuan anak oleh ibu adalah secara hukum sehingga terdapat hubungan hukum keperdataan antara anak dengan ibu dan keluarga ibunya namun terkait pengakuan anak oleh ayah, undang-undang perkawinan tidak mengatur lebih lanjut mengenai hubungan keperdataan antara anak luar kawin dengan ayahnya. Sebagai jalan keluar terdapat pengakuan anak yang dilakukan oleh ayah yang diatur dalam Pasal 49 Undang-Undang No. 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan, namun status ayah yang dapat melakukan pengakuan anak kuranglah jelas apakah ayah biologis atau dapat ayah tiri yang  melakukannya. Metode penelitian yang digunakan dalam peneliatian ini adalah yuridis normatif yang bertujuan mengidentifikasi norma hukum tertulis dan hasil penelitian disajikan secara deskriptif. Hasil penelitian ini menyimpulkan bahwa pengakuan anak di Indonesia hanya dapat dilakukan oleh ayah biologisnya hal ini menurut Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU-VIII/2010 jo Peraturan Presiden No. 25 Tahun 2008 Tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil. Dalam Penetapan No. 33/Pdt/P/2015/PN.Pwd, tidaklah tepat karena hakim membolehkan pengakuan anak luar kawin yang merupakan anak tiri oleh ayah tirinya. Berdasarkan hasil tersebut maka perlu adanya peraturan yang berbentuk Peraturan Pemerintah yang jelas terkait kedudukan hukum terdapat kepastian hukum terhadap anak luar kawin dan orang tuanya baik orang tua biologis maupun tiri demi masa depannya karena hak-hak dan kewaiban dari anak luar kawin tersebut harus mendapatkan suatu kepastian dan perlindungan. Hal ini sebagaimana dalam Pasal 43 ayat (2) Undan-undang Perkawinan. Berkaitan dengan harta antara ayah tiri dengan anak luar kawin (anak tiri) dapat menggunakan wasiat atau memberikan hibah semasa hidupnya sehingga tidak merubah tatanan hukum keluarga khususnya kewarisan di Indonesia.

ABSTRACT
Extramarital Children based on Act No. 1 of 1974 on Marriage, in article 43 and Recognition of Child in Law Number 24 Year 2013 concerning Population Administration. In Act No 1 of 1974 on Marriage, recognition of child by mother has legally civil relationship, but the status of fathers who can make child recognition is not clear whether the father is biological or the stepfather can do it. The research method used in this research is normative juridical which aims to identify written legal norms and the results of the research are presented descriptively. The results of this study concluded that the recognition of Extramarital Children in Indonesia can only be done by their biological fathers according to the Decision of the Constitutional Court Number 46 / PUU-VIII / 2010 jo Presidential Regulation No. 25 of 2008 concerning Requirements and Procedures for Population Registration and Civil Registration. In Determination No. 33 / Pdt / P / 2015 / PN.Pwd, it is not appropriate because the judge allows the recognition of an extramarital child who is a stepchild by his stepfather. Based on these results, it is necessary to have a regulation in the form of a clear Government Regulation related to the legal position of legal certainty for children outside of marriage and their parents both biological parents and stepparents for the future because the rights and responsibilities of these extramarital children must have a certainty and protection. This is as in Article 43 paragraph (2) of the Marriage Law. Relating to assets between stepfathers and extramarital children (stepchildren) can use a will or give a grant during their lifetime so as not to change the family law order especially inheritance in Indonesia.

 File Digital: 1

Shelf
 S-Astarini Naning Pratiwi.pdf :: Unduh

LOGIN required

 Metadata

No. Panggil : S-Pdf
Entri utama-Nama orang :
Entri tambahan-Nama orang :
Entri tambahan-Nama badan :
Subjek :
Penerbitan : [Place of publication not identified]: [Publisher not identified], 2019
Bahasa : ind
Sumber Pengatalogan : LibUI ind rda
Tipe Konten : text
Tipe Media : computer
Tipe Carrier : online resource
Deskripsi Fisik : xi, 127 pages : illustration ; appendix
Naskah Ringkas :
Lembaga Pemilik : Universitas Indonesia
Lokasi : Perpustakaan UI, Lantai 3
  • Ketersediaan
  • Ulasan
No. Panggil No. Barkod Ketersediaan
S-Pdf 14-20-658930512 TERSEDIA
Ulasan:
Tidak ada ulasan pada koleksi ini: 20485392