ABSTRACT Dalam hukum World Trade Organization (WTO), persoalan lingkungan hidup diatur pada Pasal XX (b) dan (g) GATT 1994, beserta dua peraturan khususnya yakni, The Agreement on the Application of Sanitary and Phytosanitary Measures (SPS Agreement) dan Agreement on Technical Barriers to Trade (TBT Agreement). Sehubungan dengan ini, pada tahun 2018 Uni Eropa mengeluarkan Renewable Energy Directive (RED) II terkait kebijakan pelarangan penggunaan minyak kelapa sawit untuk kebutuhan biofuels pada 2030, yang dilakukan secara bertahap dari tahun 2021. Dasar pelarangan ini adalah untuk melindungi lahan dengan stok karbon tinggi yang diakibatkan oleh pembukaan lahan untuk perkebunan sawit. Oleh karena itu, skripsi ini melakukan analisis kesesuaian kebijakan larangan impor atas dasar lingkungan hidup ini terhadap pengaturan dalam WTO. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif, dengan melakukan studi kepustakaan terhadap teks RED II dengan kebijakan tata kelola sawit Indonesia berdasarkan peraturan perundang-undangan Indonesia dan sumber hukum WTO. Hasil dari penelitian ini menunjukan bahwa kebijakan pelarangan impor Uni Eropa tidak masuk dalam ruang lingkup ruang lingkup SPS Agreement ataupun TBT Agreement. Kebijakan ini merupakan bentuk hambatan kuantitatif yang melanggar GATT 1994 karena tidak memenuhi persyaratan Pasal XX (g) GATT 1994. Kebijakan ekstrateritorial Uni Eropa ini juga tidak dapat dibenarkan karena tidak memenuhi ketentuan chapeau. ABSTRACT Under World Trade Organization (WTO) law, Article XX (b) and (g) GATT 1994, and its two specialized agreements, The Agreement on the Application of Sanitary and Phytosanitary Measures (SPS Agreement) dan Agreement on Technical Barriers to Trade (TBT Agreement) provide environmental-trade measure rulings. In this regard, European Union seek to gradually limit palm oil from 2021 and phase out the use for biofuels by 2030 within Renewable Energy Directive (RED) II that was released in 2018. This measure is set to limit biofuels produced from significant expansion of the production area into land with high carbon stock is observed. This research uses normative juridical approach by literature study of RED II legal text and Indonesian palm oil governance within relevant laws and WTO sources of law. The result indicates that the EU measure is is not fell under scope of SPS Agreement as well as TBT Agreement. This environmental-trade measure is found to be inconsistent to GATT substantive rule of quantitative restriction as it fails to fulfill requirements under Article XX (g) GATT 1994. As it does not satisfy chapeau requirements, the European Union extraterritorial measure can not be justified. |