ABSTRAK Sebuah tanggung jawab diperlukan dalam setiap pekerjaan termasuk pada profesi Jabatan Notaris dengan demikian akan menunjukan sikap yang profesional dan mengurangi notaris dalam pelanggaran kode etik. Hal seperti ini akan menumbuhkan kepercayaan yang tinggi terhadap Notaris. Seorang Notaris dalam kode etiknya diatur bahwa dalam menjalankan tugas jabatannya harus menyadari kewajibannya, bekerja mandiri, jujur, tidak berpihak dan dengan penuh rasa tanggung jawab. Dalam menjalankan tugasnya wajib bertanggung jawab artinya, kesediaan dengan melakukan sebaik mungkin tugas apa saja yang termaksud lingkup profesinya, bertindak secara proposional, tanpa membedakan perkara bayaran dan perkara cuma-cuma, dan kesediaan memberikan laporan pertanggungjawaban atau pelaksaan kewajibannya. Pada putusan Majelis Pengawas Pusat Notaris No. 11/B/MPPN/XII/2017, adapun masalah yang diteliti adalah pertanggung jawaban Notaris dalam memberikan bantuan terhadap masyarakat yangmembutuhkan jasanya. Adapun pihak dalam kasus tersebut adalah Franciscus yang menitipkan sertipikat hak milik no. 1743/Pinang atas nama H. Abdullah kepada Notaris Bambang Suwondo untuk dilakukan proses balik nama dari H. Abdullah menjadi Wen Chie Siang. Segera setelah diberikannya sertipikat tersebut Notaris tersebut tidak melakukan proses balik nama bahkan sertipikat tersebut sampai hilang. Sebenarnya Notaris bertanggung jawab atas hilangya sertipikat tersebut, meskipun pekerjaan balik nama bukan menjadi kewenangan seorang Notaris namun Notaris yang bersangkutan adalahNotaris/PPAT, sehingga itu adalah konsekuensi berdasarkan kepercayaan dari para pihak setelah melakukan AJB. ABSTRACTA responsibility is required in every job, including in the profession of Notary Position and thus will show a professional attitude and reduce the notary in violating the code of ethics. Things like this will foster high trust in the Notary. A Notary in his code of ethics is regulated that in carrying out his duties, he must be aware of his obligations, work independently, be honest, impartial and with full responsibility. In carrying out its duties, it is obligatory to be responsible, that is, willingness to do as well as possible the tasks of the scope of the profession, to act proportionally, without differentiating payment cases and free cases, and willingness to provide accountability reports or carrying out their obligations. On the decision of MajelisPengawasPusatNotaris No. 11 / B / MPPN / XII / 2017, while the problem under study is the responsibility of the Notary in providing assistance to the people who need their services. In the case was FP who entrusted his freehold tittle no. 1743 / Pinang in the name of HA to Notary BS for transfer of ownership from HA to WCS. Immediately after the certificate was issued, the Notary did not process the transfer of ownership and even the certificate was lost. Actually the Notary is responsible for the loss of the certificate, even though the transfer of ownership is not the authority of a Notary, but Notary in the case is a Notary / Land Deed Official (PPAT), so that it is a consequence based on the trust of the parties after carrying out the AJB. |