Keabsahan akta wasiat yang objeknya telah diikat dengan perjanjian pengikatan jual beli sebelum pewaris meninggal dunia (studi Kasus Putusan Mahkamah Agung Nomor 2855 K/Pdt/2016) = The validity testament deed whose pbject has been bound by sale and purchase agreement begore the tersator dies (case study of decision by the supreme court number 2855 K/Pdt/2016)
Hermes Dananjaya Hartanto;
Akhmad Budi Cahyono, supervisor; Liza Priandhini, examiner; Daly Erni, examiner
([Publisher not identified]
, 2019)
|
ABSTRAK Penulisan ini membahas mengenai keabsahan akta wasiat yang objeknya telah diikat dengan perjanjian pengikatan jual beli sebelum pewaris meninggal dunia serta akibat hukum dari bentuk perikatan tersebut. Akta wasiat adalah suatu akta yang memuat pernyataan kehendak terakhir seseorang tentang apa yang dikehendakinya akan terjadi setelah ia meninggal dunia. Kehendak terakhir yang dimaksud adalah suatu pernyataan kehendak yang sepihak dan suatu perbuatan hukum yang mengandung suatu perbuatan pemindahan hak milik mengenai harta kekayaan si pembuat wasiat yang dituangkan dalam bentuk tertulis yang khusus, yang setiap waktu dapat dicabut dan berlaku dengan meninggalnya si pembuat wasiat serta tidak perlu diberitahukan kepada orang yang tersangkut. Sedangkan Tujuan dari perjanjian pengikatan jual beli itu sendiri adalah sebagai ikatan awal keseriusan para pihak untuk bertransaksi. Maka dari itu, perjanjian pengikatan jual beli mengikat para pihak untuk sama-sama serius dalam hal melakukan transaksi jual beli yang pada saatnya nanti keseriusan tersebut dilangsungkan dengan pelunasan serta penandatanganan akta jual beli tersebut. Menurut Pasal 996KUHPerdata, semua pemindahtanganan bahkan penjualan dengan hak membeli kembali yang dilakukan oleh pewaris atas barang yang dihibahwasiatkan selalu mengakibatkan tercabutnya hibah wasiat yang dipindahtangankan tersebut. Salah satu pemindahtanganan harta wasiat tersebut adalah dengan melakukan jual beli. Apabila sebelum pewaris meninggal dunia akan tetapi objek dalam hibah wasiat tersebut telah dilakukan jual beli, maka secara otomatis mengakibatkan tercabutnya hibah wasiat tersebut. Akan tetapi perjanjian pengikatan jual beli tidaklah sama dengan jual beli karena asas terang dan tunai dalam peralihan hak atas tanah belum sepenuhnya terpenuhi. Terang dalam hal ini berarti jual beli tersebut dilakukan di hadapan pejabat umum yang berwenang, dalam hal ini Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT). Sedangkan yang dimaksud dengan tunai adalah perbuatan penyerahan tanah dan pembayaran harga tanah dianggap terjadi bersamaan atau selesai pada saat itu juga. Kata kunci: Keabsahan Akta Wasiat; Perjanjian Pengikatan Jual Beli; Pewaris Belum Meninggal Dunia ABSTRACT This thesis discusses the validity of the testament deed whose object has been bound by a sale and purchase agreement before the testator dies and the legal consequences of the form of the agreement. A deed is a deed that contains a statement of one's last will about what he wants will happen after he dies. The last intention in question is a unilateral statement of intention and a legal action that contains an act of transferring property rights to the property of the will of the testament as outlined in a special written form, which can be revoked at any time with the death of the will and no need notified to the person involved. Whereas the purpose of the sale and purchase agreement itself is as an initial bond of the seriousness of the parties to transact. Therefore, the sale and purchase agreement binding parties to be equally serious in terms of buying and selling transactions which in due course will be carried out with repayment and the signing of the sale and purchase deed. According to Article 996 of the Civil Code, all transfers and even sales with the right to repurchase carried out by the testator for goods that are consecrated always result in the revocation of the transferable will. One of the transfers of the will is by buying and selling. If before the testator dies, the object in the testament has been bought and sold, automatically resulting in the revocation of the will. However, the sale and purchase agreement is not the same as buying and selling because the principle of light and cash in the transfer of land rights has not been fully fulfilled. The light in this case means that the sale and purchase is carried out before an authorized public official, in this case the Land Deed Making Officer (PPAT). Meanwhile, what is meant by cash is the act of handing over land and payment of land prices considered to occur together or completed at that time. Keywords: Validity of Testament Deed; Agreement on Sale and Purchase; Heir hasn't died yet.
|
T52269-Hermes Dananjaya Hartanto.pdf :: Unduh
|
No. Panggil : | T52269 |
Entri utama-Nama orang : | |
Entri tambahan-Nama orang : | |
Entri tambahan-Nama badan : | |
Subjek : | |
Penerbitan : | [Place of publication not identified]: [Publisher not identified], 2019 |
Program Studi : |
Bahasa : | ind |
Sumber Pengatalogan : | LibUI ind rda |
Tipe Konten : | text |
Tipe Media : | unmediated ; computer |
Tipe Carrier : | volume ; online resource |
Deskripsi Fisik : | xii, 118 pages : illustration ; 28 cm + appendix |
Naskah Ringkas : | |
Lembaga Pemilik : | Universitas Indonesia |
Lokasi : | Perpustakaan UI, Lantai 3 |
No. Panggil | No. Barkod | Ketersediaan |
---|---|---|
T52269 | 15-21-104317254 | TERSEDIA |
Ulasan: |
Tidak ada ulasan pada koleksi ini: 20485549 |