ABSTRACT Skripsi ini bertujuan untuk menganalisis dengan pendekatan kualitatif normatif tentang penerapan Pertukaran Informasi Keuangan Secara Otomatis untuk mengungkapkan kerahasiaan bank untuk keperluan perpajakan di Indonesia. Sebelumnya, telah ada pengecualian untuk bank secrey untuk keperluan perpajakan dalam undang-undang perbankan yaitu Pasal 41 ayat (1) UU No. 7 tahun 1992 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 10 tahun 1998 tentang Perbankan dan Pasal 42 ayat (1) UU No. 21 tahun 2008 tentang Perbankan Syariah. Namun, sejak diberlakukannya Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2017 tentang Pembentukan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2017 tentang Akses ke Informasi Keuangan untuk Tujuan Tujuan Perpajakan bersama dengan PMK 70 / PMK.03 / 2017 sebagaimana telah diubah oleh PMK 19 / PMK.03 / 2018, ketentuan kerahasiaan bank dalam Undang- undang Perbankan dianggap tidak berlaku lagi. Skripsi ini menganalisis jika ada hambatan nyata yang diperoleh Direktorat Jenderal Pajak dan Otoritas Jasa Keuangan dan sektor Perbankan dalam melaksanakan Pertukaran Informasi Keuangan Secara Otomatis dalam hal pengungkapan kerahasiaan bank dan apakah Pertukaran Informasi Keuangan Secara Otomatis telah efektif dalam atau tidak. mengungkapkan kerahasiaan bank untuk tujuan perpajakan sejak penerapan kebijakan ini dimulai pada bulan September 2018. Dalam kesimpulan, setelah berlakunya UU No. 9 tahun 2017 dan No. 70 / PMK.03 / 2017 sebagaimana telah diubah dengan No. 19 / PMK.03 / 2018, permintaan tertulis kerahasiaan bank diatur dalam undang-undang Perbankan untuk mendapatkan data keuangan nasabah bank tidak lagi dianggap sah. Namun, untuk Informasi dan Bukti Informasi (IBK), menurut Surat Edaran Direktorat Jenderal Pajak Nomor SE-16 / PJ / 2017, Direktorat Jenderal Pajak masih harus membuat permintaan tertulis. Penulis merekomendasikan, baik Direktorat Jenderal Pajak dan Otoritas Jasa Keuangan perlu melindungi keamanan dan kerahasiaan data nasabah bank sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Perpajakan, Peraturan dan Perjanjian Internasional dengan hanya mengizinkan Direktorat Jenderal Pajak tertentu yang dapat mendapatkan akses ke informasi keuangan pelanggan dan Bank harus melakukan sosialisasi dalam mengirim laporan sesuai dengan pedoman Standar Pelaporan Umum untuk mencegah revisi yang bisa menyebabkan ketidakefisienan. ABSTRACT This thesis aims to analyze with normative qualitative approach about the implementation of Automatic Exchange of Information (AEoI) in order to disclose bank secrecy for taxation purposes in Indonesia. Previously, there have been exceptions to bank secrey for taxation purposes inside Banking laws which are Article 41 paragraph (1) Law No. 7 year 1992 as Amended by Law No. 10 year 1998 about Banking and Article 42 paragraph (1) Law No. 21 year 2008 about Sharia Banking. However, since the enactment of Law Number 9 of 2017 concerning the Establishment of Government Regulations in Lieu for Law Number 1 of 2017 concerning Access to Financial Information for the Purposes of Taxation Purposes along with PMK 70/PMK.03/2017 as amended by PMK 19/PMK.03/2018, the bank secrecy provisions in Banking Laws have been waived. This thesis will provide an analysis if there are any real obstacles obtained from the banking sector, Directorate General of Taxes and the Financial Services Authority and Banking sector in carrying out AEoI in regards to disclosure of bank secrecy and whether or not AEoI has been effective in disclosing bank secrecy for taxation purposes since the implementation of this policy began in September 2018. In conclusion, eversince the enactment of Law No. 9 year 2017 and No. 70/PMK.03/2017 as Amended by No. 19/PMK.03/2018, the written request of bank secrecy regulated inside Banking laws to obtain financial data of bank customers is no longer considered as valid. However, for Information and Evidence of Information (IBK), according to Directorate General of Taxes Circular Letter Number SE-16/PJ/2017, Directorate General of Taxes still have to make a written request. The author recommends, both the Directorate General of Taxes and the Financial Services Authority need to protect the security and confidentiality of customer data in accordance with the provisions of the Taxation Laws, Regulations and International Agreements by allowing only certain Directorate General of Tax officials that can get access to customers financial information and The banks have to socialize in sending reports in accordance with the Common Reporting Standard guidelines to avoid revision for efficiency. |