Jaminan fidusia sebagai alternatif lembaga jaminan terhadap polis asuransi jiwa = Fiduciary transfer of ownership of an insurance policy as an alternative loan security
Rania Jasmindhia;
Abdul Salam, supervisor; Meliyana Yustikarini, examiner; Setyawati Fitrianggraeni, examiner; Lauditta Humaira, examiner
([Publisher not identified]
, 2019)
|
Penelitian ini membahas mengenai Polis Asuransi Jiwa sebagai objek Jaminan Fidusia serta proses pembebanan Jaminan Fidusia terhadap Polis Asuransi Jiwa. Penelitian ini merupakan penelitian yuridis-normatif dengan metode analisis data kualitatif. Hasil penelitian memperlihatkan bahwa Polis Asuransi Jiwa merupakan objek Jaminan Fidusia berupa piutang atas nama yang akan diperoleh kemudian. Pembebanan Jaminan Fidusia atas Polis Asuransi Jiwa harus disertai dengan penyerahan surat pernyataan dari Pemegang Polis selaku Pemberi Fidusia serta ahli waris atau termaslahat yang tertera dalam Polis yang bersangkutan berkaitan dengan persetujuan bahwa hak atas penerimaan manfaat asuransi telah berpindah kepada bank sebagai Penerima Fidusia dan juga kepada Perusahaan Asuransi Jiwa yang bersangkutan. Pembebanan Jaminan Fidusia atas Polis Asuransi Jiwa dapat dilakukan dengan diawali oleh cessie, meskipun hal tersebut bukanlah sebuah kewajiban. Dilakukan atau tidaknya cessie ini berpengaruh pada proses pendaftaran Jaminan Fidusia di Kantor Pendaftaran Fidusia. Berdasarkan penelitian yang saya lakukan, sebaiknya dilakukan perubahan dalam Undang-Undang Jaminan Fidusia mengenai pembebanan Jaminan Fidusia atas benda atau piutang yang diperoleh kemudian, selain itu Perusahaan Asuransi juga sebaiknya membuat keterangan dalam Polis jika Polis tersebut sedang dijaminkan dengan Fidusia, serta bagi pengguna Asuransi Jiwa untuk dapat mengoptimalkan kegunaan dari Polis yang mereka miliki. ABSTRACT This research focuses on Life Insurance Policy as an object of Fiduciary Transfer of Ownership and how to secure loans with Fiduciary Transfer of Ownership of a Life Insurance Policy. This is a juridical-normative research with qualitative data analysis method. From this research I can conclude that Life Insurance Policy is a type of credit which will be received in the future by the person whose name is written on the letter, therefore it is qualified to be an object of Fiduciary Transfer of Ownership. The Debtor has to give the Creditor and the Life Insurance Company a letter of statement that he/she, as well as his/her beneficiaries, agree that their rights to receive the insurance benefits have been transferred to the bank as the Creditor. Fiduciary Transfer of Ownership of a Life Insurance Policy can be done by doing cession first, however this step is not necessary according to the Indonesian Fiduciary Transfer of Ownership Act. The use of cession implies to the registration of the object of Fiduciary Transfer of Ownership. I strongly think that there should be a change on the Act regarding Fiduciary Transfer of Ownership of intangible goods that will be received in the future, the Life Insurance Company should also put a notice on Life Insurance Policies that are being secured, and for the people who own a Life Insurance Policy to optimize the use of their Life Insurance Policy. |
S-Rania Jasmindhia.pdf :: Unduh
|
No. Panggil : | S-Pdf |
Entri utama-Nama orang : | |
Entri tambahan-Nama orang : | |
Entri tambahan-Nama badan : | |
Subjek : | |
Penerbitan : | [Place of publication not identified]: [Publisher not identified], 2019 |
Program Studi : |
Bahasa : | ind |
Sumber Pengatalogan : | LibUI ind rda |
Tipe Konten : | text |
Tipe Media : | computer |
Tipe Carrier : | online resource |
Deskripsi Fisik : | xii, 81 pages : illustration ; appendix |
Naskah Ringkas : | |
Lembaga Pemilik : | Universitas Indonesia |
Lokasi : | Perpustakaan UI, Lantai 3 |
No. Panggil | No. Barkod | Ketersediaan |
---|---|---|
S-Pdf | 14-20-444238667 | TERSEDIA |
Ulasan: |
Tidak ada ulasan pada koleksi ini: 20485558 |