Kewenangan pemungutan pajak pertambahan nilai oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai = Authority of value addition tax collection by Directorate General of Customs and Excise
Yono Mulyono;
Tjip Ismail, supervisor; Ratih Lestarini, supervisor; Inosentius Samsul, examiner; Henny Marlyna, examiner
([Publisher not identified]
, 2019)
|
ABSTRAK Penelitian ini membahas kewenangan pemungutan Pajak Pertambahan Nilai oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Pokok permasalahan yang diangkat dalam penelitian ini adalah pengaturan pemungutan Pajak Pertambahan Nilai melalui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, pelaksanaan pemungutan Pajak Pertambahan Nilai melalui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dalam beberapa kasus menjadi penetapan, dan penanganan sengketa pemungutan Pajak Pertambahan Nilai melalui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai di Pengadilan Pajak. Tujuan penelitian ini adalah memahami dan menganalisis pengaturan dan pelaksanaan pemungutan Pajak Pertambahan Nilai melalui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, serta penanganan sengketanya di Pengadilan Pajak. Penelitian ini adalah penelitian hokum yuridis normatif dengan menggunakan data sekunder antara lain peraturan perundang-undangan dan buku. Pemungutan Pajak Pertambahan Nilai sering kali overlapping menjadi penetapan Pajak Pertambahan Nilai sebagai konsekuensi dari kewenangan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dalam menetapkan tarif bea masuk atas impor Barang Kena Pajak. Hal ini disebabkan karena pengaturan pemungutan Pajak Pertambahan Nilai atas impor barang kena pajak tertentu oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai sering diinterpretasikan berbeda oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai menjadi penetapan Pajak Pertambahan Nilai. Dari teori-teori kewenangan, begitu juga berdasakan peraturan perundang-undangan, cara memperoleh kewenangan sendiri dapat dilakukan dengan atribusi, delegasi dan mandat. Direktur Jenderal Pajak mempunyai kewenangan melakukan penetapan Pajak Pertambahan Nilai dengan atribusi dari Pasal 12 ayat (3) dan Pasal 13 (1) huruf c Undang-Undang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan. Sedangkan, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, tidak mempunyai kewenangan melakukan penetapan PPN, karena tidak memperoleh kewenangan baik melalui atribusi, delegasi, maupun mandat. ABSTRACT This study discusses the authority to collect Value Added Tax by the Directorate General of Customs and Excise. The main problem raised in this study is the regulation of collection of Value Added Tax through the Directorate General of Customs and Excise, the implementation of collection of Value Added Tax through the Directorate General of Customs and Excise in some cases becomes the determination, and handling of the collection of Value Added Tax disputes through the Directorate General of Customs and Excise in the Tax Court. The purpose of this study is to understand and analyze the regulation and implementation of collection of Value Added Tax through the Directorate General of Customs and Excise, as well as handling the dispute in the Tax Court. This study is a normative juridical legal research using secondary data including legislation and books. Collection of Value Added Tax on the import of certain taxable goods by the Directorate General of Customs and Excise is often overlapping into the determination of Value Added Tax as a consequence of the authority of the Directorate General of Customs and Excise in determining the tariff on import of Taxable Goods. This is because the collection of Value Added Tax collection on the import of certain taxable goods by the Directorate General of Customs and Excise is often interpreted differently by the Directorate General of Customs and Excise to be the determination of Value Added Tax. From the theories of authority, according to the laws and regulations, the way to obtain their own authority can be done with attribution, delegation and mandate. The Director General of Taxes has the authority to determine Value Added Tax with attribution of Article 12 paragraph (3) and Article 13 (1) letter c of the General Provisions and Taxation Procedures Law. Whereas, the Directorate General of Customs and Excise does not have the authority to make determination of Value Added Tax, because it does not obtain authority either through attribution, delegation or mandate. |
T52227-Yono Mulyono.pdf :: Unduh
|
No. Panggil : | T52227 |
Entri utama-Nama orang : | |
Entri tambahan-Nama orang : | |
Entri tambahan-Nama badan : | |
Subjek : | |
Penerbitan : | [Place of publication not identified]: [Publisher not identified], 2019 |
Program Studi : |
Bahasa : | ind |
Sumber Pengatalogan : | LibUI ind rda |
Tipe Konten : | text |
Tipe Media : | unmediated ; computer |
Tipe Carrier : | volume ; online resource |
Deskripsi Fisik : | x, 152 pages : illustration ; 28 cm + appendix |
Naskah Ringkas : | |
Lembaga Pemilik : | Universitas Indonesia |
Lokasi : | Perpustakaan UI, Lantai 3 |
No. Panggil | No. Barkod | Ketersediaan |
---|---|---|
T52227 | 15-19-337050004 | TERSEDIA |
Ulasan: |
Tidak ada ulasan pada koleksi ini: 20485762 |