Pemalsuan akta jual beli yang dibuat setelah PPAT meninggal dunia : studi kasus putusan mahkamah agung nomor 620k/pid/2016 = Falsification of deed made after death PPAT : case study of supreme court decision number 620k / pid / 2016
Audita Nurul Safitri;
Latumeten, Pieter Evarhardus, supervisor; Widodo Suryandono, supervisor; Siti Hajati Hoesin, examiner; Irham Virdi, examiner
(Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2019)
|
Keberadaan Notaris/PPAT ini sangat penting dalam kehidupan masyarakat. Karena Notaris/PPAT memberikan jaminan kepastian hukum pada masyarakat menyangkut pembuatan akta otentik yang dibutuhkan dalam aktivitas masyarakat baik dalam hal ekonomi, sosial atau politik. Dan untuk membuat akta otentik inilah dibutuhkan jasa dari Notaris/PPAT, sehingga akta otentik tersebut dapat diterima oleh semua pihak yang bersangkutan serta dapat memiliki kepastian hukum. Akta merupakan suatu tulisan yang dengan sengaja dibuat untuk dapat dijadikan bukti bila terjadi suatu peristiwa dan ditandatangani. Dari bukti tulisan tersebut, ada bagian yang berharga untuk dilakukan pembuktian yaitu pembuktian tentang akta. Dimana suatu akta merupakan tulisan yang dibuat untuk dijadikan sebagai alat bukti tentang suatu peristiwa dan ditandatangani secukupnya. Sangat disayangkan bilamana terdapat akta-akta Notaris/PPAT yang isinya dipermasalahkan, diragukan kebenarannya, dianggap bertentangan dengan hukum dan keadilan serta dirasakan merugikan kliennya karena ketidaksengajaan atau karena kurang menguasai dalam melaksanakan tugas dan jabatannya serta bertentangan dengan etika profesi Notaris/PPAT. Notaris/PPAT dapat dibebani tanggung jawab atas perbuatannya dalam membuat akta autentik yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku atau dilakukan secara melawan hukum. The existence of Notary / PPAT is very important in people's lives. Because Notary / PPAT guarantees legal certainty to the community regarding the making of authentic deeds needed in community activities both in economic, social or political terms. And to make this authentic deed is needed services from Notary / PPAT, so that the authentic deed can be accepted by all parties concerned and can have legal certainty. Deed is a writing that is intentionally made to be used as evidence if an event occurs and is signed. From the written evidence, there is a valuable part of proof that is proof of the deed. Where a deed is a writing that is made to be used as evidence of an event and is sufficiently signed. It is very unfortunate when there are Notary / PPAT deeds whose content is disputed, doubtful, deemed contrary to law and justice and perceived to be detrimental to his client due to accident or lack of mastery in carrying out his duties and positions and contrary to Notary / PPAT professional ethics. The Notary / PPAT can be liable for his actions in making authentic deeds that are not in accordance with the provisions that apply or are carried out against the law. |
T52229-Audita Nurul Safitri.pdf :: Unduh
|
No. Panggil : | T52229 |
Entri utama-Nama orang : | |
Entri tambahan-Nama orang : | |
Subjek : | |
Penerbitan : | Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2019 |
Program Studi : |
Bahasa : | ind |
Sumber Pengatalogan : | LibUI ind rda |
Tipe Konten : | text |
Tipe Media : | unmediated ; computer |
Tipe Carrier : | volume ; online resource |
Deskripsi Fisik : | xii, 87 pages : illustration ; 28 cm + appendix |
Naskah Ringkas : | |
Lembaga Pemilik : | Universitas Indonesia |
Lokasi : | Perpustakaan UI, Lantai 3 |
No. Panggil | No. Barkod | Ketersediaan |
---|---|---|
T52229 | 15-19-124415699 | TERSEDIA |
Ulasan: |
Tidak ada ulasan pada koleksi ini: 20485779 |