:: Artikel Jurnal :: Kembali

Artikel Jurnal :: Kembali

Pemisahan Harta Kawin Dalam Perkawinan Campuran, Berdasarkan Penetapan Pengadilan (Studi Kasus Penetapan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 555/Pdt.P/2016/PN.Jkt.Sel) = Separation of Marriage Assets in Mixed Marriage, Based on Determination of Courts (Case Study of Determination of South Jakarta District Court Number 555 / Pdt.P / 2016 / PN.Jkt.Sel)

Hary Mulyo Yanuar; ([Publisher not identified] , 2016)

 Abstrak

Perkawinan campuran adalah suatu perkawinan antara dua warganegara yang berbeda, dimana satu pihak warga negara Indonesia dan pihak lain warga negara asing. Calon suami istri sebelum atau pada waktu perkawinan atau suami istri setelah perkawinan, dapat membuat perjanjian kawin mengenai harta benda dalam perkawinan. Perjanjian kawin dalam perkawinan campuran, yang dibuat setelah berlangsungnya perkawinan mengenai harta kawin berupa hak atas tanah, tidak dapat berlaku surut terhadap hak atas tanah yang diperoleh sebelum adanya perjanjian kawin. Status hak atas tanah berupa hak milik, hak guna bangunan dan hak guna, usaha, tidak dapat dipunyai atau dimiliki oleh warga negara asing baik secara langsung maupun tidak langsung. Bagaimana jika hak atas tanah berupa hak guna bangunan yang diperoleh selama perkawinan campuran, dilakukan pemisahan harta berdasarkan penetapan pengadilan. Dalam menjawab masalah tersebut, dipergunakan metode penelitian normatif, dengan mengkaji keabsahan perkawinan campuran,  subjek dan objek hak atas tanah dan waktu  hak atas tanah diperoleh, yaitu sejak atau sebelum  perkawinan campuran sah secara hukum. Harta kawin berupa hak atas tanah yang diperoleh sebelum perkawinan campuran sah, tetap merupakan milik pribadi masing masing suami istri, yang tidak dapat dijadikan objek pemisahan harta  Harta kawin berupa hak atas tanah yang diperoleh setelah perkawinan campuran sah, yang oleh undang-undang pokok agraria, dilarang dipunyai oleh warga negara asing melalui perkawinan campuran, tidak dapat dilakukan melalui pemisahan harta.

Mixed marriage is a marriage between two different citizens, where one party is an Indonesian citizen and the other is a foreign citizen. Prospective husband and wife before or at the time of marriage or husband and wife after marriage, can make a marriage agreement regarding property in marriage. Agreements for marriage in mixed marriages, which are made after the marriage takes place regarding the property of marriage in the form of land rights, cannot apply retroactively to the rights to land acquired prior to the marriage agreement. The status of land rights in the form of property rights, building use rights and usufructuary rights, business, cannot be owned or owned by foreign citizens either directly or indirectly. What if the land rights in the form of building usufructuary rights obtained during mixed marriages are carried out by the separation of assets based on court decisions. In answering the problem, normative research methods are used, by examining the validity of mixed marriages, the subject and object of land rights and when land rights are obtained, ie from or before a mixed marriage is legally legal. Marital assets in the form of land rights acquired before a mixed marriage are legal, still private property of each husband and wife, which cannot be the object of the separation of assets of married property in the form of land rights obtained after a legal mixed marriage, which is based on agrarian law, prohibited from being owned by foreign nationals through mixed marriages, cannot be done through the separation of property.

 Metadata

No. Panggil : AJ-Pdf
Entri utama-Nama orang :
Penerbitan : [Place of publication not identified]: [Publisher not identified], 2016
Sumber Pengatalogan :
ISSN : 14104490
Majalah/Jurnal :
Volume : Vol. 19, No. 2, Juli 2016: Hal. 78-84
Tipe Konten :
Tipe Media :
Tipe Carrier :
Akses Elektronik : http://lib.ui.ac.id/unggah/system/files/node/2018/1/hary.mulyo/hary_mulyo_yanuar-tesis-unknown-full_text-2019.pdf
Institusi Pemilik : Universitas Indonesia
Lokasi :
  • Ketersediaan
  • Ulasan
No. Panggil No. Barkod Ketersediaan
AJ-Pdf TERSEDIA
AJ-Pdf 03-20-605916849 TERSEDIA
Ulasan:
Tidak ada ulasan pada koleksi ini: 20486803