ABSTRAK Tulisan ini merupakan hasil kajian kondisi empiris perencanaan pembangunan daerah yang dikaitkan dengan teori tentang strategi perencanaan pembangunan yang terdiri dari dimensi pendekatan perencanaan pembangunan dan konsistensi. Perencanaan pembangunan nasional dan daerah daerah yang telah ditetapkan dalam Undang-undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang sistem oerencanaan pemabangunan nasional, PP 8 tahun 2008 dan peraturan menteri dalam negeri nomor 54 tahun 2010 yang terakhir diubah menjadi peraturan menteri dalam negeri nomor 86 tahun 2017. Pendekatan perencanaan pembangunan secara proses yang dimaksud dalam peraturan menteri dalam negeri tersebut adalah pendekatan perencanaan atas ke bawah, bawah ke atas, partisipatif, teknokratik, politis.Pendekatan perencaan pembangunan yang selama ini telah dilakukan oleh pemerintah daerah dalam menyusun perencanaan pembangunan daerah ternyata masih belum dapat menciptakan konsistensi antardokumen rencana pembangunan jangka mennegah daerah (lima tahunan) dengan dokumen rencana kerja pemerintah daerah (tahunan). Seharusnya dokumen rencana kerja pemerintah daerah merupakan pedoman bagi perangkat daerah untuk menetapkan dokumen rencana kerja perangkat daerah (Renja-PD). Artinya bahwa Renja-Perangkat Daerah mempedomani RKPD dalam menetapkan Renjanya. Penelitian ini dilakukan dengan metode studi kasus dengan teknik pengumpulan datanya melalui penelitian lapangan, wawancara dan telaah dokumen. Adapun strategi perencanaan pembangunan daerah melalui alternatif pendekatan perencanaan pembangunan daerah yang ditawarkan adalah pendekatan top down, act localy, nature/ bottom up, technoratic, regional, interaktif |