Dasar dan Alasan yang Membenarkan Keberadaan (la raison detre) Perlindungan Hukum Indikasi Geografis di Indonesia (Membangun Sistem Perlindungan Indikasi Geografis di Indonesia) Disertasi ini merupakan perenungan kritis, komprehensif dan mendalam tentang latar belakang ketentuan perlindungan IG di Indonesia dalam konteks temporal dan spasial. Tujuan penelitian ini adalah mengungkapkan kesesuaian dasar filosofis perlindungan IG dengan nilai-nilai dan kebiasaan yang hidup dalam masyarakat Indonesia. Untuk mencapai pemahaman secara holistik tentang permasalahan perlindungan IG dan solusinya, penelitian ini menggabungkan metode doktrinal dan non-doktrinal, dengan menerapkan pendekatan transdisiplin yang melihat fenomena hukum IG dan masyarakat Indonesia yang majemuk sebagai suatu realitas yang utuh, tidak terlepas dari aspek-aspek relevan selain hukum seperti aspek sosial, ekonomi, sejarah, politik dan budaya. Pendekatan perbandingan hukum dalam penelitian ini memfokuskan pencermatan pada dua aspek spesifik, yaitu: pertama, tingkat keefektifan pendaftaran IG berdasarkan data kuantitatif berupa data statistik; dan kedua, penelusuran terhadap regulasi IG di Indonesia dan berbagai negara untuk memperoleh pemahaman serta masukan dalam rangka membangun sistem perlindungan IG Indonesia yang otentik. Sisi metode empiris penelitian ini melibatkan data primer yang diperoleh dari wawancara mendalam dengan berbagai pemangku kepentingan, terutama MPIG dari seluruh Indonesia. Rekomendasi dalam Penelitian didasarkan atas pola-pola umum yang ditemukan berdasarkan analisis kualitatif terhadap hasil penelitian empiris tersebut. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perlindungan IG tidak bertentangan dengan nilai dan praktik yang hidup dalam masyarakat Indonesia (the living law). Peneliti menyarankan pendekatan gabungan bottom up dan top down dalam proses pembentukan undang-undang sui generis dan sistem perlindungan IG, sehingga dapat menyerap nilai dan praktik, hukum yang hidup (the living law) dalam masyarakat Indonesia. Hal tersebut untuk menciptakan dasar yang lebih kuat untuk pelaksanaan efektif dan perlindungan produk IG lokal Indonesia, terutama dalam menghadapi persaingan perdagangan regional dan global. The focus of this study is a critical, comprehensive and in-depth reflection on the background of GI protection in Indonesia considered in the temporal and spatial context. The purpose of this study is to reveal the philosophical compatibility of GI protection vis-à-vis living values and practices in Indonesian society. In order to reach a holistic view of issues and solutions related to GI protection, this research combines doctrinal and non-doctrinal methods applying trans-disciplinary approach by taking a holistic view of GI protection as a legal phenomenon and the pluralistic Indonesian society as a whole, without separating the same from other relevant, non-legal aspects such as social, economic, historical, political and cultural aspects. The legal comparative approach of this research focuses on two specific aspects, namely: first, effectiveness of GI registrations in the form of quantitative, statistical data; and second, comparative analysis of GI law in Indonesia and several other countries to obtain input for building an authentic GI protection system in Indonesia. The empirical method of this research is based on primary data collected during in-depth interviews with various stakeholders, notably Communities for GI Protection (MPIG) from all over Indonesia. The recommendation of this research draws on the general patterns discovered based on qualitative analysis of the results of such empirical research, suggesting that the philosophical basis of GI protection is not contradictory to values and practices (the living law) in the Indonesian society. The researcher suggests a combination of bottom up and top down approach in formulating sui generis GI law and GI protection system capable of absorbing and accommodating the living law of Indonesian society, thus creating a more solid basis for effective protection of Indonesian local GI products, particularly in the context of facing competition in the context of regional and global trade. |