Pengadilan Agama Nomor 2184/Pdt.G/2014/PA.Bks tanggal 9 Pebruari 2015 dan Akta Cerai Nomor 0413/AC/2015/PA.Bks tanggal 12 Maret 2015 telah memutus perceraian ghoib pada perkawinan campuran, yaitu putusan tanpa kehadiran tergugat yang berkewarganegaraan asing dan tidak diketahui keberadaannya. Setelah putusan perceraian tersebut juga tidak ada pembagian harta bersama. Dengan demikian muncul permasalahan bagaimana putusan Pengadilan Agama bagi para pihak perkawinan campuran dan penyelesaian harta bersama pada perkawinan campuran yang putus karena perceraian ghoib. Penulisan ini secara umum bertujuan untuk menjelaskan penyelesaian harta bersama pada perkawinan campuran yang putus karena perceraian ghoib. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian yuridis normatif dengan tipologi dekriptif analitis. Berdasarkan hasil penelitian, maka dapat disimpulkan bahwa putusan Pengadilan Agama bagi para pihak perkawinan campuran tetap menggunakan hukum yang berlaku di Indonesia karena perkawinan dilangsungkan dan tunduk pada Hukum Perkawinan Indonesia. Penyelesaian harta bersama pada perkawinan campuran yang putus karena perceraian ghoib, apabila tidak mengadakan perjanjian perkawinan, maka harta bersama dibagi sama rata diantara pihak suami istri. Dalam hal akan melakukan tindakan hukum terhadap harta bersama, maka sebelum terjadi transaksi dihadapan Notaris / PPAT wajib mengajukan permohonan penetapan kepada Pengadilan untuk memerintahkan dan menetapkan bahwa salah satu pasangan tersebut diperbolehkan untuk melakukan transaksi atas harta bersama. Saran dari penulis agar para pihak perkawinan campuran membuat perjanjian perkawinan.
Religious Courts No: 2184 / Pdt.G / 2014 / PA.Bks dated 9 February 2015 and Divorced Deed No: 0413 / AC / 2015 / PA.Bks dated 12 March 2015 have decided on “ghoib” divorce on mixed-citizenship marriage, namely decisions without the presence of a defendant with foreign nationality and unknown existence. After the divorce decision there was also no joint property distribution. Thus the problem arises as to how the decisions of the Religious Courts for mixed-citizenship marriages and the settlement of joint property in mixed-citizenship marriage which decreed divorce due to “ghoib” divorce. This writing generally aims to explain the settlement of joint assets in mixed –citizenship marriages which decreed divorce due to “ghoib” divorce. The research method used is normative juridical research with descriptive analytical typology. Based on the results of the study, it can be concluded that the decisions of the Religious Courts for mixed-citizenship marriages still use applicable laws in Indonesia because marriage is held and is subjected to Indonesian Marriage Law. Completion of joint assets in mixed-citizenship marriages which decreed divorce due to “ghoib” divorce, if there is no pre/postnuptial agreement, then the joint assets are divided equally between husband and wife. In the event that a legal action will be taken against the joint assets, prior to transaction before the Notary / PPAT, it is obligatory to submit a request to the Court to order and stipulate that one of the spouse is allowed to carry out transactions on joint assets. Advice from the author so that the mixed-citizenship marriage should make a pre/postnuptial agreement. |