:: Artikel Jurnal :: Kembali

Artikel Jurnal :: Kembali

Tindak pidana perzinaan RUU KUHP: perlindungan hukum versus kriminalisasi perempuan

Laili Nur Anisah; (Yayasan Jurnal Perempuan, 2018)

 Abstrak

ABSTRAK
Tanggal 14 Februari 2018 Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RUU KUHP) ditunda pengesahannya hingga waktu yang belum ditentukan , beberapa pasal dianggap masih bermasalah. Salah satu pasal tersebut mengenai perluasan tidak pidana perzinaan. Pasal baru yakni dapat dipidananya laki-laki yang bersetubuh dengan perempuandengan menjanjanjikan perkawinan kemudian diingkar, dimasukan kedalam bagian tindak pidana perzinaan. Pasal tersebut dirumuskan untuk melindungi kepentingan perempuan, di sisi lain pasal tersebut juga dapat menjadi fator kriminogen yang bias membuat perempuan korban beralih menjadi pelaku tindak pidana. Tulisan ini mnegkaji mengenai posisi perempuan di antara pasal perlindungan serta pasal yang mengancam kriminalisasi terhadap perempuan. Tulisan ini merupakan penelitian yuridis normatif dengan menggunakan kajian keputusan untuk menemukan permasalahan serta pemecahnya. Hasilnya, pasal perlindungan bagi perempuan dapat menjadi faktor yang mengkriminalisasi perempuan korban, sehingga perlu dirumuskan secara hati-hati agar tujuannya tidak tergeser.

 Metadata

No. Panggil : 305 JP 23:2 (2018)
Entri utama-Nama orang :
Subjek :
Penerbitan : Jakarta: Yayasan Jurnal Perempuan, 2018
Sumber Pengatalogan : LibUI ind rda
ISSN : 1410153X
Majalah/Jurnal : Jurnal Perempuan : untuk pencerahan dan kesetaraan
Volume : vol 23, No. 2, Mei 2018 Hal 46-62
Tipe Konten : text
Tipe Media : unmediated (rda media)
Tipe Carrier : volume
Akses Elektronik :
Institusi Pemilik : Universitas Indonesia
Lokasi : Perpustakaan UI, lantai 4. (R. Koleksi Jurnal)
  • Ketersediaan
  • Ulasan
No. Panggil No. Barkod Ketersediaan
305 JP 23:2 (2018) 03-19-024604732 TERSEDIA
Ulasan:
Tidak ada ulasan pada koleksi ini: 20487051