Notaris adalah pejabat umum yang berwenang untuk membuat akta otentik dan dalam menjalankan tugas jabatannya tersebut Notaris harus patuh terhadap peraturan-peraturan yang ada. Namun, tidak jarang Notaris melakukan pelanggaran. Penelitian ini membahas mengenai pelanggaran yang dilakukan oleh Notaris dalam membuat Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa, dimana sesuai dengan putusan Majelis Pengawas Wilayah Notaris tanggal 23 Februari 2018 Nomor: 02/Pts/Mj. Pwn Prov Banten/II/2018, Notaris R membuat akta Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa tidak sesuai dengan fakta yang ada, yaitu dengan menuliskan identitas salah satu pemegang saham perseroan seolah-olah ia menghadap Notaris. Namun kenyataanya pemegang saham tersebut tidak pernah dipanggil dan hadir dalam Rapat Umum Pemegang Saham yang diadakan. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis-normatif, dengan tipologi penelitian deskriptif analitis, sedangkan metode analisis data dengan cara berpikir deduktif dan alur pembahasan yang diolah secara kualitatif. Dari hasil penelitian yang dilakukan disimpulkan bahwa Notaris R terbukti telah melanggar ketentuan Pasal 16 ayat (1) huruf a Undang-Undang Jabatan Notaris, yaitu telah bertindak tidak jujur dan tidak teliti dalam membuat Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT. Selembaran Jatimulia. Berdasarkan pelanggaran yang dilakukannya Notaris R diberikan sanksi administratif oleh Majelis Pengawas Wilayah Notaris berupa teguran tertulis. Adapun terhadap akta tersebut tidak dapat dibatalkan begitu saja, untuk membatalkan maka harus diadakan RUPS kembali atau dibatalkan melalui putusan Pengadilan. Selain itu Notaris R terhadap akta yang dibuatnya dapat dimintakan pertanggung jawaban secara perdata, pidana dan kode etik Notaris. Dalam membuat akta, Notaris seharusnya menulis sesuai dengan fakta yang sebenarnya. Notary is a public official who is authorized to make an authentic deed and in carrying out his duties a notary must comply with existing regulations. However, sometimes Notary makes violation. This writing discusses violation carried out by a Notary in making the Minutes of Extraordinary General Meeting of Shareholders, which is in accordance to the decision of the Notary Regional Supervisory Board dated February 23, 2018 Number: 02/Pt/Mj. PWN Prov Banten/II/2018, in which a Notary writes the identity of one of the company's shareholders as if he was attending the meeting, but in fact the shareholders were never called and attended the General Meeting of Shareholders held. This thesis uses normative juridical research method and descriptive analysis typology research. Meanwhile, the method of analyzing data uses deductive reasoning with qualitative method as a method of data analysis. From the results of the research conducted, it was concluded that Notary R had violated the provisions of Article 16 paragraph (1) letter a Notary Position Act, specifically having acted dishonestly and carelessly in making the Deeds of Extraordinary General Meeting of Shareholders of PT. Selembaran Jatimulia. Based on the violations in making the deed, Notary R was given administrative sanctions by the Notary Area Supervisory Board in the form of a written warning. As for the deed, it cannot be canceled. To cancel it, a General Meeting of Shareholders must be held again or canceled through a Court decision. In addition, Notary R could take criminal, civil, and notary code of ethics responsibility for the deed she made. In making a Notary deed, it should write in accordance with the actual facts. |