Notaris adalah pejabat umum yang berwenang untuk membuat akta otentik untuk memberikan kepastian hukum di masyarakat. Dalam melaksanakan jabatannya Notaris tunduk kepada Undang-Undang Jabatan Notaris no. 2 Tahun 2014 (UUJN). Peraturan mana dibuat agar notaris bertindak amanah, jujur, saksama, mandiri, tidak berpihak, dan menjaga kepentingan penghadapnya. Namun pada praktiknya, ada notaris yang melakukan pelanggaran terhadap peraturan tersebut. Diantaranya pelanggaran terkait sikap tindak sebagaimana diatur dalam pasal 16 ayat (1) huruf a UUJN, yakni tidak menjaga kepentingan penghadapnya dengan bertindak tidak hati-hati, lalai, dan berkepentingan yang mengakibatkan kerugian kepada penghadapnya. Kerugian mana ditimbulkan dengan pembuatan akta yang tidak dapat digunakan berdasarkan ketentuan Badan Pertanahan Nasional, dan kelalaian dengan tidak melakukan pengecekan sertipikat hak atas obyek jaminan dalam akta pemberian jaminan no. 17 di Kantor Pertanahan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis keabsahan akta pemberian jaminan atas tanah yang dibuat tidak sesuai prosedur dalam hukum serta bagaimana tanggung jawab notaris terhadap pembuatan akta tersebut. Penulis menggunakan metode penelitian hukum normatif, dengan tipe penelitian bersifat deskriptif. Jenis data yang digunakan adalah jenis data sekunder dengan bahan hukum primer, dan bahan hukum sekunder. Penulis menggunakan metode analitis kualitatif yang dianalisis secara deduktif. Hasil penelitian menyimpulkan bahwa pembuatan Akta Pemberian Jaminan tersebut sah berdasarkan hukum, namun secara moral merugikan penghadapnya, sehingga tidak sejalan dengan pasal 16 ayat (1) huruf a UUJN. Kemudian, pengecekan atas sertipikat hak objek yang dijaminkan bukanlah kewajiban notaris melainkan Pejabat Pembuat Akta Tanah. Namun sebaiknya dilakukan untuk menghindari timbulnya kerugian karena tidak berhati-hati dikemudian hari. Atas perbuatannya tersebut, notaris diberikan sanksi administratif oleh MPW DKI Jakarta berupa teguran tertulis, namun selain pertanggungjawaban administratif, notaris dapat pula dimintai pertanggungjawaban secara perdata, berdasarkan pada Pasal 1365 KUHPerdata. Notary is a public official which authorized to make an authentic deed to give legal certainty in society. When carrying out its position, Notary must abide to Notary Law No. 2 of 2014 known as UUJN. A law that are made so that the notary acts responsibly, honestly, thoroughly, independently, impartially, and for the interests of the people. However, there are cases where notaries could not do their works and responsibilities accordingly. Among the violations related to acts of conduct as stipulated in article 16 paragraph (1) letter a UUJN, namely does not work for the interests of the people, by acting inadvertently, negligently, and having conflict of interest that results in losses for its clients. Which loss is caused by making a deed which format is not in accordance with the applicable law so that it cannot be used, and negligence by not checking the certificate of rights on the object of guarantee in the guarantee deed no. 17 at the Land Office. This study aims to analyze the validity of the deed of guarantee for land that is made not in accordance with the procedures in the law and how the responsibility of the notary for making the deed. Writer used normative legal research method with descriptive type of analysis. The type of data used in this study is secondary data with primary and secondary legal materials. Writer also used qualitative analytical method with deductive analysis. The results of the study concluded that the making of the Guarantee Deed was lawful, but morally detrimental to the client. Therefore it was not in line with article 16 paragraph (1) letter a UUJN. Next, checking the certificate of object rights that is pledged is not the obligation of the notary but Land Titles Registrar, however it should be done to avoid any loss due to being not careful in the future. For this action, the notary is given administrative sanctions by the DKI Jakarta MPW in the form of a written warning, but in addition to administrative liability, the notary may also be held to hold civil liability, based on Article 1365 of the Civil Code. |