ABSTRAK
Lagu wajib nasional merupakan bagian dari ragam lagu, sehingga lagu wajib nasional merupakan ciptaan yang dilindungi dengan hak cipta. Permasalahan yang dianalisis adalah apa yang dimaksud dengan negara sebagai pemegang hak cipta, apa yang dimaksud dengan komersialisasi oleh negara, dan apa yang dapat dilakukan oleh negara terhadap komersialisasi lagu wajib nasional. Sebagai pemegang hak cipta, negara dapat mengizinkan maupun melarang pihak lain untuk memanfaatkan lagu wajib nasional. Selain itu, negara memiliki kewajiban untuk melindungi karya cipta sebagai bagian dari hak asasi manusia dan dalam rangka memajukan kebudayaan nasional. Negara tidak boleh melakukan komersialisasi karena negara bukanlah pelaku usaha yang boleh mencari keuntungan ekonomi melalui bisnis. Dalam hal komersialisasi lagu wajib nasional, negara perlu melakukan manajemen aset, mengalokasikan anggaran dalam APBN terkait hak cipta lagu wajib nasional, dan negara diharapkan dapat membuka akses gratis bagi para pelaku ekonomi kreatif pada subsektor musik, sehingga para pelaku tersebut dapat memanfaatkan lagu wajib nasional. ABSTRACT
National mandatory songs is one type of songs, so it is a creation that protected by copyright. The problems are what is country as copyright holder, what is commercialization by country, and what can a country do toward the commercialization of national mandatory songs. As a copyright holder, the country can allow or prohibit someone to use national mandatory songs. The country also has an obligation to protect copyright as a part of human rights and to advance national culture. A country is prohibited to do a commercialization because a country isn`t a businessman who is doing his business to get economic profit. In terms of commercialization of national mandatory songs, the country needs to do assets management, allocates budget related to national mandatory songs copyright, and gives a free access to creative economy actors in music subsector, so they can use those. |