:: Artikel Jurnal :: Kembali

Artikel Jurnal :: Kembali

Hubungan presiden dengan lembaga negara lainnya menurut UDD NRI tahun 1945 / Baharudin Aritonang

Baharudin Aritonang; (Lembaga Pangkajian MPR RI, 2018)

 Abstrak

Tulisan ini merupakan kajian tentang hubungan Presiden dengan lembaga negara lainnya yang kewenangannya diatur langsung dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI) Tahun 1945, yaitu MPR, DPR, DPD, MA, MK, KY dan BPK. Hubungan mereka terkait langsung di dalam penyelenggaraan negara. Semua lembaga negara memiliki hubungan kerja, baik yang bersifat politik maupun administratif fungsional, termasuk dengan lembaga-lembaga pemangku kekuasaan kehakiman, yang dalam menjalankan tugasnya dilakukan secara merdeka. Dalam kajian ini terlihat bila hubungan Presiden dengan Lembaga Lembaga Negara ini belum berjalan secara baik. Terutama dalam praktek penyelenggaraan negara secara ideal sebagaimana yang dirumuskan di UUD NRI Tahun 1945. Beberapa lembaga negara belum menunjukkan kinerja yang optimal.

 Metadata

No. Panggil : 342 JKTN 10 (2018)
Entri utama-Nama orang :
Subjek :
Penerbitan : Jakarta: Lembaga Pangkajian MPR RI, 2018
Sumber Pengatalogan : LibUI ind rda
ISSN : 25484389
Majalah/Jurnal : Jurnal Ketatanegaraan
Volume : Vol. 10, Agustus 2018: Hal. 113-126
Tipe Konten : text
Tipe Media : unmediated (rda media)
Tipe Carrier : volume
Akses Elektronik : https://www.mpr.go.id/pengkajian/Jurnal_PN_B1.pdf
Institusi Pemilik : Universitas Indonesia
Lokasi : Perpustakaan UI, lantai 4. (R. Koleksi Jurnal)
  • Ketersediaan
  • Ulasan
No. Panggil No. Barkod Ketersediaan
342 JKTN 10 (2018) 03-19-794776239 TERSEDIA
Ulasan:
Tidak ada ulasan pada koleksi ini: 20488713