ABSTRAK Kompetensi merupakan kemampuan dan keahlian yang dimiliki oleh tenaga kerja professional. Termasuk tenaga pustakawan yang diwajibkan memiliki kompetensi pendidikan dan keahlian di bidang kepustakawanan. Oleh karena itu jenjang jabatan pustakawan di lingkungan pemerintah dibagi menjadi dua yaitu pustakawan keterampilan dan pustakawan. Pustakawan Keterampilan adalah pengelola perpustakaan yang memiliki jenjang pendidikan diploma dan mampu melakukan tugas-tugas teknis kepustakawanan. Pustakawan Keterampilan memiliki beberapa keterbatasan dalam melakukan kegiatan pengembangan profesi. Bagi pustakawan yang termotivasi untuk terus meningkatka karirnya dapat melakukan alih kategori menjadi pustakawan keahlian dengan memenuhi beberapa persyaratan yang telah ditentukan diantaranya melanjutkan pendidikan ke jenjang sarjana bidang ilmu perpustakaan atau bidang lain, mengikuti pendidikan dan pelatihan alih kategori, dan persyaratan administrasi lainnya. Namun pada kenyataannya pustakawan keterampilan menghadapi beberapa kendala dalam melakukan proses alih kategori seperti permasalahan administrasi, formasi, kompetensi dan kompensasi saat duduk sebagai pustakawan keahlian. Oleh karena itu pustakawan sebaiknya melakukan konsulatasni terlebih dahulu agar kemungkinan kendala yang dihadapinya dapat diatasi sesuai dengan peraturan dan undang-undang yang berlaku bagi pustakawan. |