Di era globalisasi, transaksi lintas batas negara dilakukan oleh perusahaan multinasional dengan melakukan pinjaman luar negeri yang mewajibkan pembayaran bunga pinjaman. Sebagai penghasilan pasif, untuk menerapkan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) perlu memperhatikan beneficial owner dari suatu transaksi. Skripsi ini bertujuan untuk mengetahui penerapan beneficial owner secara konsep yang paling tepat antara DJP, PT XYZ, dan Majelis Hakim Pengadilan Pajak, selain itu tujuan lainnya untuk mengetahui penerapan azas kepastian hukum dalam Putusan Banding yang dikeluarkan Pengadilan Pajak. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan kualitatif dengan teknik pengumpulan data melalui studi kepustakaan dan studi lapangan. Dalam kasus sengketa ini, penerapan beneficial owner secara konsep menurut PT XYZ adalah yang paling tepat dilakukan dibandingkan penerapan beneficial owner oleh DJP dan Majelis Hakim. Selain itu, dalam kasus ini ketiga belah pihak tidak memenuhi prinsip lex specialis derogate lex generalis, karena mengesampingkan P3B sebagai dasar dalam menentukan beneficial owner. Berdasarkan analisis menurut azas kepastian hukum, dapat dilihat menjadi tiga bagian: kepastian dari segi hukum pajak material dan formal, kepastian hukum dari segi kepastian hukum dari segi jaminan hukum, dan kepastian hukum dari segi menemukan hukum yang diwujudkan dengan metode interpretasi hukum. Untuk mengatasi perbedaan penentuan beneficial owner seharusnya tidak hanya mengacu pada UU Domestik melainkan perlu memperhatikan International Best Practice. Selain itu, perlu meningkatkan pemahaman mengenai kedudukan tax treaty yang lebih tinggi dibandingkan dengan UU Domestik. Pengetahuan terkait perpajakan internasional khususnya beneficial owner juga perlu ditingkatkan oleh Majelis Hakim untuk memenuhi kepastian hukum, terutama dari segi jaminan hukum dan interpretasi hukum. In the era of globalization, cross-border transactions are carried out by multinational enterprises through foreign loans that require to payment of loan interest. As a passive income, to applying tax treaty it is necessary to pay attention to the beneficial owner of a transaction.This thesis aims to find out the most appropriate concept of beneficial owner between DGT, PT XYZ, and Panel of Judges, in addition the other aims to find out the application of the principle of legal certainty in the Appeal Decision issued by the Tax Court. The research method used in this study is descriptive qualitative method with data collection techniques through library research and field research. In the case of this dispute, the application of conceptually beneficial owner according to PT XYZ is the most appropriate compared to the application of the beneficial owner by the DGT and the Panel of Judges. Furthermore, in this case three parties are not to fulfill the principle of lex specialis derogate lex generalis, because they override the tax treaty as a basis in determining the beneficial owner.Based on the analysis according to the principle of legal certainty, it can be seen as three parts: certainty in terms of material and formal tax law, legal certainty in terms of legal guarantees, and legal certainty in terms of finding laws through legal interpretation methods. To overcome the difference in determining the beneficial owner, it should not only refer to the Domestic Law, but also need to pay attention to International Best Practice. Moreover, there is a necessary to increase the knowledge about position of the tax treaty that is higher than the Domestic Law. The knowledge related international tax especially beneficial owner also needs to be improved by the Panel of Judges to fulfill legal certainty, especially in terms of legal guarantees and legal interpretations. |