Seiring dengan terbukanya batas-batas negara (borderless), globalisasi memungkinkan munculnya aktivitas migrasi ilegal yang berimplikasi pada kejahatan transnasional. Kejahatan transnasional perdagangan orang yang salah satu bentuknya pekerja migran ilegal (illegal migrant workers) merupakan kejahatan yang menempati urutan ke-3 sebagai kejahatan transnasional utama dengan keuntungan terbesar di dunia. Kejahatan ini dapat mengancam stabilitas keamanan negara, terutama di wilayah perbatasan. Kepulauan Riau sebagai salah satu wilayah perbatasan Indonesia-Malaysia merupakan wilayah keberangkatan pekerja migran yang memerlukan strategi untuk mengurangi tingkat kejahatan tersebut, meliputi upaya pencegahan dan penanggulangan perdagangan orang bernama strategi counter trafficking in persons. Sesuai dengan komitmen Indonesia di dalam ratifikasi Konvensi PBB tahun 2000, maka pemerintah Indonesia juga turut melaksanakan strategi tersebut dalam memerangi praktik perdagangan orang skalanasional. Adanya karya tulis ini bertujuan untuk mengetahui pelaksanaan strategi counter trafficking in persons di Indonesia dengan dikaitkan deterrence theory. Namun,pelaksanaan strategi itu sendiri masih memiliki berbagai masalah yang menghambatpelaksanaan empat program P yang diamanatkan dalan Konvensi PBB, sehinggamengakibatkan Indonesia masih menempati peringkat Tier 2 sesuai dengan trafficking in persons report sejak tahun 2010. This study aimed to determine whetherAlong the opening of national borders (borderless), globalization allows the emergence of illegal migration activities that have implications with transnational crime. Trafficking in persons as a transnational crime and the illegal migrant workers as one kind of them is on 3rd ranked as the main transnational crime with the biggest profits in the world. Thiscrime could threatened the stability of the state security, especially in the border area. Riau Islands as the border of Indonesia-Malaysia is the departure area of migrant workers need a strategy to reduce the crime rates, include efforts to prevent and precaution trafficking in persons, named counter trafficking in persons strategy. In accordance withIndonesia's commitment in ratified the 2000 UN Convention, the Indonesian governmentimplemented this strategy to combat trafficking in persons in national scale. The aim of this paper is to determine the implementation of counter trafficking in persons strategy in Indonesia and associated it with deterrence theory. However, the implementation of thestrategy itself still has many problems that inhibit the implementation of four 'P' programs that mandated in the UN Convention, so as accordance of the report of trafficking in persons, Indonesia still occupying Tier 2 since 2010. |