Kebijakan lalu lintas diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Kebijakan ini bertujuan agar salah satunya menciptakan lalu lintas yang tertib. Namun berbagai masalah lalu lintas masih terjadi di Indonesia, termasuk di DKI Jakarta. INRIX Institute menyatakan bahwa pada tahun 2017 DKI merupakan kota dengan masa kerja terpanjang di Indonesia dan kedua di Asia. Sebanyak 90% masalah lalu lintas disebabkan oleh faktor manusia yang tidak teratur. Oleh karena itu, penelitian ini digunakan untuk mengetahui efektivitas kebijakan dalam menciptakan ketertiban lalu lintas kendaraan pribadi di DKI Jakarta. Pengguna kendaraan pribadi dipilih karena jumlah kendaraan pribadi masih mendominasi di DKI Jakarta dengan persentase mencapai 93,5% dari total kendaraan di DKI Jakarta. Penelitian ini menggunakan pendekatan post-positivis dengan teknik pengumpulan data wawancara mendalam untuk data primer dan studi literatur untuk data sekunder. Teori yang digunakan dalam penelitian ini adalah teori efektivitas kebijakan menurut Riant Nugroho, dimana dalam teori ini memiliki lima dimensi yaitu kebijakan yang tepat, implementasi yang tepat, sasaran yang tepat, lingkungan yang tepat, dan proses yang tepat. Hasil penelitian ini membuktikan bahwa hanya ada dua dimensi yang terpenuhi dalam kebijakan lalu lintas, sehingga kebijakan ini dikatakan tidak efektif. Traffic policy is regulated in Law Number 22 of 2009 concerning Road Traffic and Transportation. This policy aims to create orderly traffic. However, various traffic problems still occur in Indonesia, including in DKI Jakarta. INRIX Institute stated that in 2017 DKI was the city with the longest working period in Indonesia and the second in Asia. As many as 90% of traffic problems are caused by irregular human factors. Therefore, this study is used to determine the effectiveness of policies in creating orderly private vehicle traffic in DKI Jakarta. Private vehicle users are chosen because the number of private vehicles still dominates in DKI Jakarta with a percentage reaching 93.5% of the total vehicles in DKI Jakarta. This study used a post-positivist approach with in-depth interview data collection techniques for primary data and literature study for secondary data. The theory used in this research is the theory of policy effectiveness according to Riant Nugroho, where in this theory it has five dimensions, namely the right policy, the right implementation, the right target, the right environment, and the right process. The results of this study prove that there are only two dimensions met in traffic policy, so this policy is said to be ineffective. |