Berkembangnya teknologi yang begitu pesat melahirkan sebuah inovasi dalam industri keuangan yang disebut financial technology (fintech). Salah satunya adalah konsep crowdfunding yang menjelma sebagai pasar mediasi tempat bertemunya pemilik dana dan peminjam dana. Crowdfunding juga menawarkan banyak fasilitas yang tidak ditemukan di jasa atau lembaga keuangan tradisional. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk menganalisis metode dan proses crowdfunding syariah terhadap persepsi dan minat UMK terhadap pembiayaan crowdfunding syariah. Metode penelitian yang digunakan adalah metode kuantitatif dengan teknik Structural Equation Modelling (SEM). Sampel pada penelitian ini adalah UMK di area Jabodetabek sebanyak 169 responden. Hasil penelitian menunjukkan bahwa metode dan proses crowdfunding syariah berpengaruh positif terhadap persepsi dan minat UMK atas pembiayaan crowdfunding syariah.
The rapid development of technology has bring out a financial innovation called financial technology (fintech) in the industry. One of them is the concept of crowdfunding, which is transformed as mediation where the owners of funds and borrowers meet inside the market. Crowdfunding also offers many features that are not available in traditional financial services or institutions. The purpose of this study was to analyze the methods and processes of sharia crowdfunding on the perceptions and intention of MSEs in financing the sharia crowdfunding. Research method utilized in this research is quantitative method with Structural Equation Modelling (SEM). The sample in this study was MSEs in the Jabodetabek area of 169 respondents. The results showed that the method and process of sharia crowdfunding had a positive effect on the perception and interest of MSEs in financing the sharia crowdfunding. |