ABSTRAK Kebijakan pemerintah Republik Indonesia mengenai Keselamatan Pasien dituangkan dalam Undang-UndangInomor 44 tahun 2009 tentang Rumah Sakit, khususnyaIpasal 43. Kemudian udijelaskan lebih lanjut dalam Peraturan Menteri Kesehatan nomor 11 tahun 2017 tentang Keselamatan Pasien. Kebijakan ini menjadi dasar kewajiban pelaksanaan Keselamatan Pasien bagi rumah sakit. Rumah sakit jiwa mempunyai keunikannya sendiri dibandingkan dengan rumah sakit umum, termasuk dalam ranah Keselamatan Pasien. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji faktor-faktor yang berperan dalam kurang standarnya Keselamatan Pasien ditinjau dari perspektif implementasi kebijakan. Penelitianiini adalahipenelitian kualitatifidengan desainideskriptif yangidilaksanakan di RSJDeSungai BangkongeProvinsi KalimantaneBarat. 9 orangeinforman terlibatedalam penelitianfini. Pengumpulanfdata dilakukanfdenganfobservasi, telaahfdokumen, diikuti wawancaraimendalam danikemudian dilakukanianalisis dataikualitatif.Hasil penelitian ini menunjukkan 3 kelompok besar dalam kinerja penyelenggaraan keselamatan pasien belum terlaksana optimal. Telah ada produk kebijakan keselamatan pasien berupa keputusan direktur untuk pembentukan Sub Komite Keselamatan Pasien sebagai bagian dari Komite PMKP, namun hanya 1 dari 7 tugas Sub Komite Keselamatan Pasien yang telah dilaksanakan. Untuk ketersediaan sumber daya, terdapat kekurangan SDM keperawatan dan keamanan, serta belum adanya SOP dan panduan lainnya yang mengatur penyelenggaraan keselamatan pasien. Telah ada struktur organisasi yang relatif baik dalam bentuk Sub Komite Keselamatan Pasien. Kekurangan yang ditemukan dalam komponen kewenangan adalah belum adanya petugas Penggerak Keselamatan Pasien, serta adanya sikap menyalahkan individu dalam penerapan pelaporan IKP. Pada komponen fasilitas masih terdapat banyak kekurangan pada sumber daya penunjang, antara lain belum lengkapnya fasilitas fisik penunjang keselamatan dasar, tidak terdapat ruangan khusus dan fasilitas pendukung untuk administrasi, kurangnya pemanfaatan kemajuan teknologi, khususnya pada alat physical restraint dan sistem informasi untuk pendataan IKP yang baik. Dari komponen komunikasi terdapat kekurangan terutama pada jalur transmisi yang digunakan, yaitu kurangnya koordinasi dan sosialisasi yang terencana kepada para pelaksana pelayanan. Pada komponen pelatihan ditemukan standar pendidikan belum dipenuhi oleh RSJDSB untuk seluruh petugasnya. Tidak ada kebijakan insentif untuk petugas pelaksana dalam Penyelenggaraan Keselamatan Pasien. Secara keseluruhan implementasi kebijakan keselamatan pasien di RSJDSB tahun 2019 disimpulkan belum optimal sehingga diperlukan upaya perbaikan dan peningkatan pada ketersediaan sumber daya dan pelaksanaan program penyelenggaraan keselamatan pasien. ABSTRACT Law number 44 of 2009 concerning Hospitals and Health Minister Regulation number 11 of 2017 concerning Patient Safety are the policy basis of the obligation to implement Patient Safety for hospitals. Mental hospitals have their own uniqueness, including in the area of Patient Safety. Implementation of Patient Safety in accordance with the standards should have been in the services provided to patients in RSJDSB. This study aims touexamine theIfactors thatuplayoa roleoin the lack of standard patient safety in terms of policy implementation perspective.This research design is qualitative descriptive carried out in RSJD Sungai Bangkong, West Kalimantan Province. 9 informants were involved in this study. Data collection was carried out by observation, document review, followed by in-depth interviews and qualitative data analysis.The results of this study indicate that 3 major groups in the performance of patient safety management have not been optimally implemented. Thereuhas beenua patient safetyupolicy productuin theuform of a director's decision for the establishment of the Patient Safety Sub-Committee as part of the PMKP Committee, but only 1 of the 7 tasks of the Patient Safety Sub-Committee haveubeen carrieduout. For resources, there is a shortage of nursing and security staffs, asuwell asuthe absenceuof SOP and other guidelines that regulate patient safety. There has been a relatively good organizational structure inuthe formuof theuPatient Safety Sub-Committee. Theulacks thatucan beufound inuthe authority are the absence of a Patient Safety Officer, asuwell asuthe presenceuof blame for individuals in the application of IKP reporting. In the facility, there are still many shortcomings in supporting resources, including incomplete basic safety physical facilities, there are no special rooms and supporting facilities for administration, lack of utilization of technological advances, especially in physical restraint and information systems for good IKP data collection. There are deficiencies in the communication, especially in the transmission, namely lack of coordination and planned socialization to service providers. In the training, found that the education standard had not been fulfilled by RSJDSB for all its officers. There is no incentive policy for officers in the Implementation of Patient Safety. Overall, the implementation of the patient safety policy in RSJDSB in 2019 was concluded to be not optimal, so that efforts were needed to improve and increase the availability of resources and the implementation of patient safety management programs. |