Perkembangan teknologi memberikan pengaruh besar terhadap meningkatnya permasalahan yang berkaitan dengan Hak Kekayaan Intelektual, contohnya adalah di mana pelanggaran terhadap hak cipta yang cenderung lebih mudah. Salah satunya adalah pelanggaran hak cipta atas seni rupa asing. Seni meliputi lukisan, patung, kerajinan tangan, hingga bangunan arsitektur. Di Indonesia, beberapa museum yang menyediakan karya seni rupa asing adalah Museum Macan Jakarta dan Art:1 New Museum. Di sisi lain, terdapat destinasi wisata di Bandung, bernama Rabbit Town, yang diduga melakukan plagiarisme terhadap karya seni rupa asing asal Jepang dan Amerika Serikat. Permasalahan terkait adanya pelanggaran hak cipta tentu membutuhkan negara-negara untuk melindungi karya masing-masing pencipta. Konvensi Bern telah memberikan pengaturan standar minimum terkait pelindungan hak cipta dan memberikan kewajiban bagi pesertanya untuk melindungi para pencipta. Kemudian, dalam tulisan ini akan diberikan perbandingan perbandingan pelindungan seni rupa asing antara Konvensi Bern, hukum Indonesia, hukum Jepang, dan hukum Amerika Serikat. The development of technology has a major influence on issues related to intellectual property rights, for example violations upon copyright that tend to be easier. One of the violation is copyright of foreign artwork. Arts include painting, sculpture, quality photography, handicrafts, to artistic models or buildings. In Indonesia, some museums that provide foreign artworks are Museum Macan Jakarta and Art: 1 New Museum Jakarta. On the other hand, there is a tourist destination, called Rabbit Town in Bandung which is suspected of plagiarism of foreign artworks from Japan and United States. This issue required various country to protect Creator`s work. Berne Convention has provided a standard regulation for its members to protect foreign arts and all members have the obligations to provide such protection. Then, this paper will also gives comparisons of the protection of foreign art between the Berne Convention, Indonesian law, Japanese law, and United States law. |