Pelaksanaan penjatuhan hukuman disiplin dan pengaktifan kembali PNS yang terlibat penyalahgunaan NAPZA: studi Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan Kementerian Hukum dan HAM RI = Implementation of imposing discipline punishment and reactivation civil servants involved in drug abuse: Study of DKI Jakarta Provincial Government and Ministry of Law and Human Rights
Yusti Fatmaningdyah;
Lina Miftahul Jannah, supervisor; Herman Suryadi, examiner; Teguh Kurniawan, examiner; Umanto Eko Prasetyo, examiner
(Universitas Indonesia, 2019)
|
Penelitian ini bertujuan menggambarkan pelaksanaan penjatuhan hukuman disiplin bagi PNS, pengaktifan kembali PNS yang terlibat penyalahgunaan NAPZA dan juga kendala-kendala yang dihadapi. Pemerintah provinsi DKI Jakarta dan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia diambil sebagai studi, karena Pemerintah Provinsi DKI Jakarta Ibu kota negara dan pusat pemerintah dan Kementerian Hukum dan HAM sebagai Kementerian besar dengan kepegawaian terbaik nomor empat menurut BKN serta kementerian yang membawahi Lembaga Pemasyarakatan khusus narkoba. Pendekatan penelitian menggunakan post-positivist dan metode data analisis successive approximation, karena berangkat dari hubungan antara perilaku dan tindakan manusia. Kosep teori manajemen sumber daya manusia dengan variabel disiplin pegawai dan penempatan pegawai digunakan dalam menganalisis pelaksanaan proses dan prosedur dalam penjatuhan hukuman disiplin dan pengaktifan kembali PNS dengan kasus penyalahgunaan NAPZA. Hasil dalam pelaksanaan penjatuhan hukuman disiplin adalah keputusannya dilakukan secara terpusat dalam instansi tertinggi sesuai golongan dan jabatannya. Hasil yang didapatkan adalah kedua proses dan prosedur belum berjalan dengan baik, karena penjatuhan hukuman disiplin yang seharusnya berjalan paralel dengan berjalannya tuntutan hukum pidana kenyataannya menunggu keputusan hukuman yang berkekuatan hukum tetap dari pengadilan negeri setempat. Pengaktifan kembali bagi PNS yang telah selesai menjalankan hukuman inkracht di bawah dua tahun dapat dikembalikan ke instansi, namun belum memiliki aturan yang jelas bagaimana proses dan prosedur penempatan yang digunakan setelah pengaktifan kembali PNS tersebut. Kementerian Hukum dan HAM memiliki proses dan prosedur yang lebih memadai dibandingkan dengan pemerintah daerah provinsi DKI Jakarta, hal ini dikarenakan jumlah dari pelanggar disiplin tindak pidana khusus ini lebih banyak dilakukan oleh pegawai Kementerian Hukum dan HAM. Kebutuhan akan peraturan perundang-undangan yang spesifik bagi setiap PNS yang melanggar disiplin khususnya penyalahgunaan NAPZA dibutuhkan guna menentukan penanganan rehabilitasinya, serta pengaktifan kembali jika diperlukan. Pada kenyataannya peraturan perundang-undangan khusus yang mendasari tentang PNS yang terlibat narkoba belum ada, sehingga banyak terkaan yang dilakukan oleh PPK dan PyB hanya berdasar pada UU No. 5 Tahun 2014, PP 53 Tahun 2010 dan PP 11 Tahun 2017. This study aims to describe the implementation of disciplinary sentences for civil servants, reactivation of civil servants involved in drug abuse and also the obstacles faced. The DKI Jakarta provincial government and the Ministry of Law and Human Rights were taken as a study, because the DKI Jakarta Provincial Government and the central government and the Ministry of Law and Human Rights as major ministries with the best staffing number four according to BKN and the ministry in charge of special drug prison. The research approach uses post-positivist and data analysis methods of successive approximation, because it departs from the relationship between human behavior and actions. The concept of human resource management theory with employee discipline variables and employee placement is used in analyzing the implementation of processes and procedures in the imposition of disciplinary penalties and reactivation of civil servants with drug abuse cases. The result of implementing disciplinary penalties is that decisions are made centrally in the highest institutions according to their class and position. The results obtained are that both processes and procedures have not gone well, because the imposition of disciplinary sentences that should have run parallel with the passage of criminal lawsuits in fact awaits a verdict that has permanent legal force from the local district court. Reactivation of civil servants who have finished running an inkracht sentence under two years can be returned to the agency, but do not yet have clear rules on how the placement process and procedures are used after reactivating the civil servant. The Ministry of Law and Human Rights has more adequate processes and procedures compared to the provincial government of DKI Jakarta, this is because the number of violators of special criminal acts is mostly carried out by employees of the Ministry of Law and Human Rights. The need for specific legislation for every civil servant who violates discipline, especially drug abuse, is needed to determine the handling of rehabilitation, and reactivation if needed. In fact, the specific legislation that underlies the civil servants involved in drugs does not yet exist, so many of the guesswork done by build officer and authorized officer is only based on Law No. 5 of 2014, Government Regulation 53 of 2010 and Government Regulation 11 of 2017. |
T54279-Yusti Fatmaningdyah.pdf :: Unduh
|
No. Panggil : | T54279 |
Entri utama-Nama orang : | |
Entri tambahan-Nama orang : | |
Entri tambahan-Nama badan : | |
Subjek : | |
Penerbitan : | [Place of publication not identified]: Universitas Indonesia, 2019 |
Program Studi : |
Bahasa : | ind |
Sumber Pengatalogan : | LibUI ind rda |
Tipe Konten : | text |
Tipe Media : | unmediated ; computer |
Tipe Carrier : | volume ; online resource |
Deskripsi Fisik : | xiv, 114 pages : illustration ; 28 cm + appendix |
Naskah Ringkas : | |
Lembaga Pemilik : | Universitas Indonesia |
Lokasi : | Perpustakaan UI, Lantai 3 |
No. Panggil | No. Barkod | Ketersediaan |
---|---|---|
T54279 | 15-21-587496267 | TERSEDIA |
Ulasan: |
Tidak ada ulasan pada koleksi ini: 20492836 |