:: UI - Skripsi Membership :: Kembali

UI - Skripsi Membership :: Kembali

Studi Komparatif terhadap pengaturan teknologi finansial dalam sektor pendanaan dan peminjaman antara Equity Crowdfunding dengan Peer to Peer Lending di Indonesia = Comparative legal study on financial technology in capital raising and lending between Equity Crowdfunding and Peer to Peer Lending in Indonesia / Giani Virginia Rajab

Giani Virginia Rajab; Yunus Husein, supervisor; Aad Rusyad Nurdin, supervisor; Nadia Maulisa, examiner; Rouli Anita Velentina, examiner ([Publisher not identified] , 2019)

 Abstrak

ABSTRAK
Pertumbuhan ekonomi Indonesia yang kuat dalam beberapa tahun terakhir telah menyebabkan ekonomi digital berkembang. Teknologi Keuangan adalah inovasi di sektor keuangan dan mampu menawarkan berbagai jenis layanan keuangan secara inovatif. Salah satu bentuk pendanaan terbaru dalam teknologi keuangan adalah Crowdfunding. Pada dasarnya ada empat jenis Crowdfunding, yaitu; Crowdfunding berbasis pinjaman, Crowdfunding berbasis ekuitas, Crowdfunding berbasis hadiah dan Crowdfunding berbasis donasi. Skripsi ini secara khusus menganalisis Fintech dalam bentuk Pinjaman yang merupakan Crowdfunding berbasis pinjaman yaitu Peer to Peer Lending, yang peraturannya telah diterbitkan oleh OJK dengan peraturan No. 77 / POJK.01 / 2016. Penulis membandingkan dengan Fintech dalam bentuk Capital Raising yaitu Equity Crowdfunding yang baru-baru ini telah diterbitkan OJK peraturannya No. 37 / POJK.04 / 2018. Pendekatan penelitian ini merupakan yuridisial-normatif dengan menggunakan bahan sekunder serta wawancara dengan CEO Bizhare, Heinrich Vincent dari sisi Platform dan juga Pejabat OJK, Alieta Lestari dan Johnson Simanjuntak dari sisi Regulator. Dalam praktiknya, Pinjaman Fintech menunjukkan beberapa masalah dalam implementasinya yaitu terkait Illegal Fintech, masalah Penagihan Utang, dan Masalah Perlindungan Data. Sementara Fintech Capital Raising menunjukkan beberapa risiko potensial seperti Risiko Likuiditas, Risiko Penipuan, dan Risiko Pencucian Uang dan Pendanaan Terorisme sektor fintech yang telah penulis analisa terkait pendekatan yang dapat diambil untuk menghindari risiko ini, dan aspek Perlindungan Hukum Teknologi Keuangan di sektor Peer to Peer Lending and Equity Crowdfunding, serta Kewenangan Otoritas OJK terkait Peer to Peer Lending and Equity Crowdfunding di Indonesia. Penulis menganalisis tentang bagaimana regulasi dapat dirancang untuk melindungi kepentingan konsumen dan nasional sementara pada saat yang sama memberikan peluang bagi penyedia teknologi keuangan untuk tumbuh dan berkembang dan berkontribusi pada ekonomi nasional.

ABSTRACT
Indonesias strong economic growth in recent years has led to a flourishing digital economy. Financial Technology is an innovation in the financial sector and able to offer various types of financial services in an innovative manner. One of the newest form of funding in financial technology is Crowdfunding. There are essentially four types of Crowdfunding, which are; Loan-based Crowdfunding, Equity-based Crowdfunding, Reward-based Crowdfunding and Donation-based Crowdfunding. This Thesis specifically analyzes regarding Fintech in a form of Lending that is Loan-based Crowdfunding in a form of Peer to Peer Lending, which OJK has issued its regulation No. 77/POJK.01/2016. Comparing with Fintech in a form of Capital Raising in a form of Equity Crowdfunding which OJK has just recently issued the regulation No.37/POJK.04/2018. This is a juridical-normative research approach by using secondary sources including an interview with the CEO of Bizhare, Heinrich Vincent from the Platform side and also OJK Officer, Alieta Lestari and Johnson Simanjuntak from the Government side. In practice, Fintech Lending showed some problems in its implementation which are Illegal Fintech, Debt Collector issues, and Data Protection Issues. While Fintech Capital Raising shows some potential risks such as Liquidity Risk, Fraud Risk, and Money Laundering or Financing of Terrorism Financing Risk which Author has provided the approaches to be taken to reduce these risks, and the Legal Protection aspect of Financial Technology in Peer to Peer Lending and Equity Crowdfunding, as well as the Authorities of OJK in regards to Peer to Peer Lending and Equity Crowdfunding in Indonesia. Author analyzes on how the regulations can be designed to protect consumer and national interest while at the same time providing opportunities for local providers of financial technology to grow and expand and contribute to national economy.

 File Digital: 1

Shelf
 Pdf-Giani Virginia Rajab.pdf :: Unduh

LOGIN required

 Metadata

No. Panggil : S-Pdf
Entri utama-Nama orang :
Entri tambahan-Nama orang :
Entri tambahan-Nama badan :
Subjek :
Penerbitan : [Place of publication not identified]: [Publisher not identified], 2019
Program Studi :
Bahasa : eng
Sumber Pengatalogan : LibUI eng rda
Tipe Konten : text
Tipe Media : computer
Tipe Carrier : online resource
Deskripsi Fisik : xii, 144 pages : illustration ; 28 cm + appendix
Naskah Ringkas :
Lembaga Pemilik : Universitas Indonesia
Lokasi : Perpustakaan UI, Lantai 3
  • Ketersediaan
  • Ulasan
No. Panggil No. Barkod Ketersediaan
S-Pdf 14-19-739294095 TERSEDIA
Ulasan:
Tidak ada ulasan pada koleksi ini: 20492927