Pembatasan hak cipta terhadap fasilitasi akses bagi kaum tunanetra, penyandang kerusakan penglihatan, atau keterbatasan membaca: tinjauan hukum perdata internasional dikaitkan dengan traktat marrakesh = Limitation to copyright to facilitate access to published works for persons who are blind, visually impaired, or otherwise print disabled: private international law on review in accordance with marrakesh treaty
Giraldin Sarah Margaretha;
Oppusunggu, Yu Un, supervisor; Lita Arijati, examiner; Mutiara Hikmah, examiner; Allagan, Tiurma Mangihut Pitta, supervisor
([Publisher not identified]
, 2019)
|
ABSTRAK Salah satu upaya Indonesia untuk mencapai konsep negara kesejahteraan seperti yang diamanatkan oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 adalah untuk melaksanakan sosial kesejahteraan, salah satunya ditujukan untuk para penyandang cacat penglihatan. Itu pemerintah berkewajiban untuk memastikan ketersediaan informasi yang dapat diakses sebagai satu tentang hak untuk mengekspresikan, mengomunikasikan dan memperoleh informasi untuk orang-orang dengan visual penurunan nilai. Itu sesuai dengan ketentuan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia dan UNCRPD. Perjanjian Marrakesh memfasilitasi kontraknya pihak untuk memenuhi kewajiban mereka dalam mengimplementasikan ketentuan UNCRPD oleh mengatur bahwa menyalin, mendistribusikan dan membuat karya tersedia untuk umum di format yang dapat diakses dikecualikan dari pelanggaran hak cipta. Indonesia telah menjadi menandatangani Perjanjian Marrakesh sejak 24 September 2013. Itikad baik sebagai a konsekuensi dari negara penandatangan dimanifestasikan dengan mengadopsi Marrakesh Ketentuan perjanjian untuk Pasal 44 ayat (2) UU Hak Cipta dan PP 27/2019. PP 27/2019 menetapkan beberapa ketentuan sehingga fasilitasi akses tidak melanggar hak cipta. ABSTRACT One of Indonesias efforts to achieve the concept of a welfare state as mandated by the 1945 Constitution of the Republic of Indonesia is to implement social welfare, one of which is aimed at people with visual impairments. The government is obliged to ensure the availability of accessible information as one about the right to express, communicate and obtain information for people with visual impairment. That is in accordance with the provisions of the Universal Declaration Human Rights and UNCRPD. The Marrakesh Agreement facilitates parties contracts to fulfill their obligations in implementing UNCRPD provisions by regulating that copying, distributing and making publicly available works in an accessible format excluded from copyright infringement. Indonesia has been signed to the Marrakesh Agreement since 24 September 2013. Good faith as a the consequences of the signatory state are manifested by adopting Marrakesh Conditions of agreement for Article 44 paragraph (2) of the Copyright Act and PP 27/2019. PP 27/2019 stipulates several provisions so that facilitation of access does not violate copyrights. |
S-Giraldin Sarah Margaretha.pdf :: Unduh
|
No. Panggil : | S-pdf |
Entri utama-Nama orang : | |
Entri tambahan-Nama orang : | |
Entri tambahan-Nama badan : | |
Subjek : | |
Penerbitan : | [Place of publication not identified]: [Publisher not identified], 2019 |
Program Studi : |
Bahasa : | ind |
Sumber Pengatalogan : | LibUI ind rda |
Tipe Konten : | text |
Tipe Media : | computer |
Tipe Carrier : | online resource |
Deskripsi Fisik : | xii, 104 pages : appendix |
Naskah Ringkas : | |
Lembaga Pemilik : | Universitas Indonesia |
Lokasi : | Perpustakaan UI |
No. Panggil | No. Barkod | Ketersediaan |
---|---|---|
S-pdf | 14-21-319061357 | TERSEDIA |
Ulasan: |
Tidak ada ulasan pada koleksi ini: 20492981 |