Dalam menentukan upah minimum, Dewan Pengupahan Provinsi setiap kali perlu melakukan survei untuk mendapatkan nilai KHL. Namun setelah adanya PP 78. Tahun 2015 tentang Pengupahan, untuk menentukan upah minimum tidak perlu dilakukan survei setiap tahun, cukup menggunakan rumus untuk menghitung upah minimum. Ketiadaan survei yang dilakukan setiap tahun karena survei KHL yang dilakukan Dewan Pengupahan Daerah tidak kredibel. Meskipun terdapat rumus penghitungan upah minimum, namun Dewan Pengupahan Provinsi DKI Jakarta tetap melakukan survei setiap tahun untuk mendapatkan nilai KHL, khususnya untuk KHL tahun 2018. Untuk itu, skripsi ini akan membahas secara tuntas bagaimana penetapan tahun 2018 tersebut. UMP DKI Jakarta dan Cara Penggunaan KHL dalam Penetapan UMP DKI Jakarta Tahun 2018. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif. Jenis data yang penulis gunakan adalah data sekunder yang diperoleh dari studi pustaka dan wawancara dengan informan. Hasil dari penelitian ini bersifat deskriptif analitik, sehingga diharapkan dapat menemukan permasalahan yang terjadi selama ini dan menghasilkan rekomendasi solusi atas permasalahan tersebut. Kesimpulan dari tugas akhir ini adalah penetapan UMP DKI Jakarta tahun 2018 sudah tepat menggunakan rumus tetapi nilai KHL yang diperoleh dari hasil survei KHL tidak dijadikan acuan dalam penetapan UMP DKI Jakarta tahun 2018, melainkan hanya digunakan sebagai "angka pembanding". In determining the minimum wage, the Provincial Wage Council needs to conduct a survey every time to obtain the KHL value. However, after PP 78. 2015 concerning Wages, to determine the minimum wage it is not necessary to conduct a survey every year, it is enough to use the formula to calculate the minimum wage. The absence of a survey that is conducted every year is because the KHL survey conducted by the Regional Wage Council is not credible. Even though there is a formula for calculating the minimum wage, the DKI Jakarta Provincial Wage Council still conducts a survey every year to get the KHL value, especially for the KHL in 2018. For this reason, this thesis will thoroughly discuss how the determination of 2018 is. UMP DKI Jakarta and How to Use KHL in Determining UMP DKI Jakarta Year 2018. The research method used in this research is normative juridical. The type of data the writer uses is secondary data obtained from literature studies and interviews with informants. The results of this research are descriptive analytic, so it is hoped that it can find problems that have occurred so far and produce recommendations for solutions to these problems. The conclusion of this final project is that the determination of the UMP for DKI Jakarta in 2018 is correct using the formula but the KHL value obtained from the KHL survey results is not used as a reference in determining the UMP for DKI Jakarta in 2018, but is only used as a "comparison figure". |