Penerapan kebijakan earmarking tax pada pemungutan pajak kendaraan bermotor di Provinsi DKI Jakarta = Application in the earmarking tax policy on motor vehicle taxes in DKI Jakarta Province
Anata Lapae;
Hari Prasetiyo, supervisor; Hutagaol, Henry Darmawan, supervisor; Simatupang, Dian Puji Nugraha, examiner; Tri Haryati, examiner
(Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2019)
|
Salah satu kebijakan yang lahir dari Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah adalah kebijakan earmarking taxatas beberapa pajak daerah. Kebijakan earmarking tax merupakan pengalokasian khusus dari penerimaan pajak tertentu yang digunakan untuk kepentingan tertentu. Penerapan Konsep earmarking tax di Indonesia dapat diterapkan pada penggunaan pererimaan negara dari sektor pajak. Penerapan Kebijakan earmarking tax di provinsi DKI Jakarta terkait Pajak Kendaraan Bermotor diatur didalam Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2015 tentang Pajak Kendaraan Bermotor. Metode penelitian yang akan digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian yuridis-normatif atau penelitian dengan pendekatan kualitatif dengan menekankan pada penggunaan norma-norma hukum yang ada dalam peraturan perundang-undangan serta bentuk penerapannya. Berdasarkan Pasal 11 Perda PKB dijelaskan bahwa hasil dari penerimaan Pajak Kendaraan Bermotor paling sedikit 20% (dua puluh persen) dialokasikan untuk pembangunan dan/atau pemeliharaan jalan serta peningkatan moda dan sarana transportasi umum. Kebijakan earmarking tax telah secara efektif dikelola oleh pemerintah daerah provinsi DKI Jakarta yang mana dalam hal ini pemerintah daerah telah memenuhi standar minimum pengalokasian sebesar 20%. One of the policies contemplated in the Law No. 28 of 2009 on the Local Taxes and Charges is the earmarking tax policy on some regional taxes. The earmarking tax policy is a special allocation of particular tax revenues that are used for certain purposes. The earmarking tax concept in Indonesia can be applied on the use of the state revenues from the tax sector. The application of the earmarking tax policy in DKI Jakarta regarding the Vehicle Tax is set out in the Regional Regulation No. 8 of 2010 as amended by the Regional Regulation No. 2 of 2015 on Vehicle Tax. The research method that will be used in this research is juridical-normative or with a qualitative approach by emphasizing the use of legal norms in the legislation and the form of its application. Based on Article 11 of the Vehicle Tax Regulation, it is mentioned that total amount generated from the receipt of Vehicle Tax at least 20% (twenty percent) are allocated for the construction and/or maintenance of roads and the improvement of modes and facilities of public transportation. The earmarking tax policy has been effectively managed by the Government of DKI Jakarta, where in this case the Government has complied the minimum allocation standard of 20%. |
S-Anata Lapae.pdf :: Unduh
|
No. Panggil : | S-pdf |
Entri utama-Nama orang : | |
Entri tambahan-Nama orang : | |
Entri tambahan-Nama badan : | |
Subjek : | |
Penerbitan : | Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2019 |
Program Studi : |
Bahasa : | ind |
Sumber Pengatalogan : | LibUI ind rda |
Tipe Konten : | text |
Tipe Media : | computer |
Tipe Carrier : | online resource |
Deskripsi Fisik : | xiii, 87 pages : illustration ; appendix |
Naskah Ringkas : | |
Lembaga Pemilik : | Universitas Indonesia |
Lokasi : | Perpustakaan UI |
No. Panggil | No. Barkod | Ketersediaan |
---|---|---|
S-pdf | 14-22-62098692 | TERSEDIA |
Ulasan: |
Tidak ada ulasan pada koleksi ini: 20493324 |