:: UI - Skripsi Membership :: Kembali

UI - Skripsi Membership :: Kembali

Analisis dugaan jabatan rangkap yang menimbulkan persaingan usaha tidak sehat ditinjau dari hukum persaingan usaha: studi kasus Kerja Sama Operasi (KSO) Garuda Indonesia dengan Sriwijaya Group = Legal analysis of interlocking directorate allegation that causes unfair business competition in terms of competition law: case study of Joint Operating Agreement (JOA) between Garuda Indonesia and Sriwijaya Group

Darcyando Geodewa; Sarjiyani, supervisor; Kurnia Toha, examiner; Teddy A. Anggoro, examiner; Rouli Anita Velentina, examiner; Wahyu Andrianto, examiner (Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2019)

 Abstrak

Garuda Indonesia melalui anak perusahaannya, Citilink, pada November 2019 menyepakati suatu perjanjian Kerja Sama Operasi (KSO) dengan Sriwijaya Group, di mana salah satu bentuk kesepakatannya adalah melahirkan jabatan rangkap di Dewan Komisaris Sriwijaya Air oleh Direksi Garuda Group. Hukum Persaingan Usaha di Indonesia menentukan adanya 3 (tiga) bentuk larangan jabatan rangkap yang kesemuanya diatur dalam UU No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Penulisan skripsi ini menggunakan penelitian yuridis normatif yang alat pengumpulan datanya berupa studi kepustakaan. Dalam akhir skripsi, penulis berkesimpulan bahwa jabatan rangkap yang dilakukan oleh Direktur Garuda Group sebagai Dewan Komisaris Sriwijaya Air belumlah melanggar ketentuan pasal 26 UU No. 5 Tahun 1999, dikarenakan belum dapat dibuktikan secara nyata bahwa tindakan tersebut telah mengakibatkan praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat. Meskipun, penulis berpendapat bahwa jabatan rangkap tersebut haruslah dihentikan dikarenakan dapat mengurangi persaingan dan Garuda Indonesia sebagai pemimpin pasar dapat mempengaruhi harga pasar. Kemudian, perjanjian Kerja Sama Operasi (KSO) bukanlah suatu perjanjian dilarang menurut UU No. 5 Tahun 1999 karena pada prinsipnya perjanjian tersebut tidak mengakibakan praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat.

Garuda Indonesia through its subsidiary, Citilink, made a Joint Operating Agreement (JOA) last November 2018 with Sriwijaya Group and one of the agreement’s clause formed an interlocking directorate by Directors of Garuda Indonesia in Sriwijaya Air’s Board of Commisioner. Indonesia’s Competition Law, specifically Law of The Republic of Indonesia Number 5 of 1999 concerning The Ban on Monopolistic Practices and Unfair Business Competition banned 3 (three) types of interlocking directorate. In this minithesis, author used a “judicial-normative” approach with literature review as a method of collecting data. In conclusion, the interlocking directorate by Directors of Garuda Indonesia in Sriwijaya Air’s Board of Commisioner has not violated article 26 of UU 5/1999 because it has not legally proven that it made a monopolistic practice and or an unfair business competition in the aviation industry market. However, author concluded that the interlocking directorate must be stopped because it can reduce the competition and Garuda Indonesia as a market leader can affect its market prices. Then, Joint Operating Agreement (JOA) is not explicitly prohibited in UU 5/1999 because principally it does not really make a monopolistic practice and or an unfair business competition.

 File Digital: 1

Shelf
 S-Darcyando Geodewa.pdf :: Unduh

LOGIN required

 Metadata

No. Panggil : S-pdf
Entri utama-Nama orang :
Entri tambahan-Nama orang :
Entri tambahan-Nama badan :
Subjek :
Penerbitan : Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2019
Program Studi :
Bahasa : ind
Sumber Pengatalogan : LibUI ind rda
Tipe Konten : text
Tipe Media : computer
Tipe Carrier : online resource
Deskripsi Fisik : xiv, 134 pages : illustration ; appendix
Naskah Ringkas :
Lembaga Pemilik : Universitas Indonesia
Lokasi : Perpustakaan UI
  • Ketersediaan
  • Ulasan
No. Panggil No. Barkod Ketersediaan
S-pdf 14-22-34422050 TERSEDIA
Ulasan:
Tidak ada ulasan pada koleksi ini: 20493326