Penelitian ini dilakukan untuk mengetahui faktor-faktor penentu moral pajak pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Penelitian ini termotivasi karena UMKM mempunyai kontribusi sebesar 60% terhadap PDB Indonesia, namun hanya berkontribusi 0,67 persen terhadap penerimaan pajak. Rendahnya penerimaan pajak salah satumya disebabkan karena moral pajak yang rendah. Moral pajak adalah motivasi intrinsik wajib pajak untuk membayar pajak. Tingkat moral pajak diprediksi akan mempengaruhi tingkat kepatuhan pajak. Penelitian dilakukan terhadap 217 UMKM di Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi (Jabodetabek), melalui wawancara langsung dengan menggunakan kuesioner. Metode pengambilan sampel yang digunakan adalah multistage sampling. Hasil analisis melalui Structural Equation Model dengan program Smart PLS menunjukkan bahwa sentimen terhadap pajak, keadilan, kepercayaan terhadap otoritas pajak, persepsi barang publik, dan sikap terhadap hukuman mempengaruhi moral pajak UMKM di Jabodetabek secara positif. Kepercayaan terhadap otoritas pajak signifikan terhadap moral pajak pelaku usaha mikro, sedangkan pada pelaku usaha kecil dan menengah tidak signifikan. Moral pajak pelaku UMKM Jakarta dipengaruhi oleh sentimen terhadap pajak, kepercayaan terhadap otoritas pajak dan persepsi terhadap barang publik. Sedangkan, faktor yang mempengaruhi moral pajak pelaku UMKM luar Jakarta adalah sentimen terhadap pajak dan sikap terhadap hukuman. Hasil penelitian ini juga mengungkapkan bahwa sentimen terhadap pajak menunjukkan koefisien jalur yang paling kuat. Penelitian ini merekomendasikan bahwa otoritas pajak harus menjaga integritas, meningkatkan kualitas layanan serta memberikan kemudahan kepada wajib pajak. Selain itu, pemerintah harus meningkatkan penyampaian informasi tentang penggunaan uang pajak dan manfaatnya kepada publik, tidak hanya oleh otoritas pajak dari sisi penerimaan, tetapi juga oleh instansi lain sebagai pengguna uang pajak. This study aims to discover the determining factors of Micro, Small, and Medium Enterprises tax morale. The study is encouraged to be executed because Micro, Small, and Medium Enterprises (MSME) contributes 60% to Indonesias GDP, but contributes only 0.67% to tax revenue. One of the causes of the low level of tax revenue is the low level of tax morale. Tax morale refers to intrinsic motivation of the tax payers in paying the tax. The level of tax morale is predicted to give impact on the level of tax compliance. The population in the research is MSMEs in Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, and Bekasi (Jabodetabek). The sampling technique used is multistage sampling. The survey is done by conducting direct interview with the respondents. There are 217 MSMEs that participated in this study. The result of Structural Equation Model (SEM) analysis, which incorporates Smart PLS program, shows that the sentiments towards tax, justice, trust with the tax authority, public good perception, and attitude towards punishment affect the tax morale of MSMEs in Jabodetabek positively. The investigation also unveils that the sentiments towards tax proves to be the strongest path coefficient. The study recommends that tax authority manage its integrity, improve the service quality, and ensure the easy process to taxpayers. In addition, the government must enhance its transfer of information related to tax money spending as well as tax benefit to public, not only by tax authority which accepts tax payment, but also by other institutions as the users of tax money. |