Dewasa ini perkembangan metode pemasaran melalui transaksi elektronik menjadi peluang bagi perusahaan-perusahaan asuransi untuk semakin mempermudah menjual asuransi kepada calon tertanggung. Cukup dengan satu ketukan pada layar komputer saja maka calon tertanggung akan mendapatkan perlindungan terhadap risiko yang akan dialaminya. Dalam perkembangan tersebut telah ada e-commerce PasarPolis.com di Indonesia dan iBanding di Malaysia yang memasarkan produk asuransi, salah satunya adalah asuransi kesehatan melalui transaksi elektronik. Dalam perjanjian asuransi terdapat prinsip Utmost Good Faith atau itikad paling baik yang harus diterapkan dalam perjanjian asuransi. Berlandasakan hal tersebut, penulis melalukan penelitian lebih dalam bagaimana perbandingan penutupan asuransi kesehatan dan bagaimana penerapan prinsip Utmost Good Faith yang dilakukan e-commerce PasarPolis.com di Indonesia dan iBanding di Malaysia. Penelitian ini yuridis normatif dengan menggunakan data sekunder dengan analitis data secara kualitatif. Teori yang digunakan adalah Perbandingan Hukum Penalaran atau Descriptive Comparative Law dengan jenis spesifikasi Microcomparison dari K. Zweigert dan H. Kotz yang memiliki suatu ilustrasi sebatas mengetahui perbandingan aspek hukum tertentu saja. Adapun kesimpulan berdasarkan permasalahan yang telah dirumuskan terkait penutupan perjanjian asuransi dan penerapan prinsip Utmost Good Faith pada e-commerce PasarPolis.com dilakukan hanya melalui transaksi elektronik dengan cara mengisi formulir penutupan deklarasi kesehatan, sedangkan pada iBanding di Malaysia dilakukan secara kombinasi transaksi elektronik dan secara tatap muka, karena masih dilaksanakan pertemuan oleh agen dengan calon tertanggung. Website yang disediakan oleh e-commerce iBanding hanya sebatas perantara awal antara calon tertanggung dan agen.
The development of marketing methods through electronic transactions is an opportunity for insurance companies to make it easier to sell insurance to prospective insured. Just one tap on the computer screen, the prospective insured will get protection against the risks they are exposed to. In these developments, PasarPolis.com e-commerce in Indonesia and iBanding in Malaysia have been marketing insurance products, one of which is health insurance through electronic transactions. In the insurance agreement there is the principle of Utmost Good Faith which is must to be applied in the insurance contract. Based on these, the author did research on the comparative health insurance coverage and how the application of the principle of Utmost Good Faith by PasarPolis.com e-commerce in Indonesia and iBanding in Malaysia. This research is a normative juridical type using secondary data qualitatively. The theory used is Descriptive Comparative Law with the type of Microcomparison of K. Zweigert and H. Kotz for the comparison of certain legal aspects. The conclusions is that the application of health insurance and the application of the Utmost Good Faith principle on PasarPolis.com e-commerce is applied through electronically or digital, while the iBanding in Malaysia is applied both electronically and traditionally as the insurance agnet will meet the the prospective insured face to face. The website provided by iBanding e-commerce is only for the initial intermediary between the prospective insured and the insurance agent. |