:: UI - Tesis Membership :: Kembali

UI - Tesis Membership :: Kembali

Kekuatan hukum pencantuman klausul pengamanan diri notaris dalam akta = The legal force for the inclusion of notary self-security clause in deed

Vanessa Leoprayogo; Siti Hajati Hoesin, supervisor; Yuli Indrawati, examiner; Liza Priandhini, examiner (Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2019)

 Abstrak

Akta Autentik adalah suatu akta yang dibuat dalam bentuk yang ditentukan undang-undang oleh atau dihadapan pejabat yang berwenang untuk itu di tempat akta itu dibuat. Notaris merupakan salah satu pejabat umum yang diberikan kewenangan untuk membuat akta autentik. Dalam perkembangannya, Notaris terkadang terjerat permasalahan hukum yang terjadi diantara para pihak dalam akta yang dibuatnya. Untuk meminimalisir hal tersebut, Notaris mencantumkan klausul pengamanan diri di dalam akta. Permasalahan penelitian yang diambil yaitu kekuatan hukum klausul pengamanan diri Notaris dalam akta dan perlindungan hukum bagi Notaris melalui klausul pengamanan diri. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif dengan tipe penelitian deskriptif-analitis. Berdasarkan penelitian, dihasilkan bahwa pencantuman klausul pengamanan diri dalam akta Notaris tidak memiliki kekuatan hukum dan tidak memberikan perlindungan hukum bagi Notaris oleh karena tidak adanya dasar hukum yang mengatur. Perlindungan hukum terhadap Notaris pada dasarnya telah terakomodir dalam Undang-Undang Jabatan Notaris dan Kode Etik Notaris dengan adanya Majelis Pengawas Notaris dan Dewan Kehormatan Notaris. Untuk itu diharapkan kinerja organisasi Notaris dalam hal mengawasi dan mendampingi Notaris, dapat lebih ditingkatkan agar para Notaris merasa lebih terlindungi.

Authentic Deed is a deed made in the form of a law determined by or before an authorized official for that on the place the deed was made. A notary is one of the public officials who are given the authority to make authentic deeds. In its development, Notary sometimes entangled legal problems that occurred between the parties in the deed he made. To minimize this, Notary includes a self-security clause in the deed. The research problems are the legal strength of the Notarys self-security clause in the deed and legal protection for the Notary through the self-security clause. The method used in this study is normative juridical with descriptive-analytical of research type. Based on the research, known that the inclusion of the self-security clause in the Notary deed does not have legal force and does not provide legal protection for the Notary because there is no legal basis for it. Legal protection against Notaries has basically been accommodated in the Act of Notary Position and Notary Ethics Code through the Notary Supervisory Board and Notary Honorary Council. For this reason, it is expected that the performance of the Notary organization in terms of supervising and assisting the Notary, can be further enhanced so that the Notaries would feel more protected.

 File Digital: 1

Shelf
 T53693-Vanessa Leoprayogo.pdf :: Unduh

LOGIN required

 Metadata

No. Panggil : T53693
Entri utama-Nama orang :
Entri tambahan-Nama orang :
Entri tambahan-Nama badan :
Subjek :
Penerbitan : Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2019
Program Studi :
Bahasa : ind
Sumber Pengatalogan : LibUI ind rda
Tipe Konten : text
Tipe Media : unmediated ; computer
Tipe Carrier : volume ; online resource
Deskripsi Fisik : xii, 91 pages : illustration ; 29 cm + appendix
Naskah Ringkas :
Lembaga Pemilik : Universitas Indonesia
Lokasi : Perpustakaan UI, Lantai 3
  • Ketersediaan
  • Ulasan
No. Panggil No. Barkod Ketersediaan
T53693 15-21-434971078 TERSEDIA
Ulasan:
Tidak ada ulasan pada koleksi ini: 20493517