Prinsip utmost good faith merupakan salah satu prinsip didalam asuransi, yang mengaturTertanggung dan Penanggung harus memberikan informasi yang benar saat membuat perjanjian asuransi. Masalahnya antara lain, Pertama, bagaimana interpretasi hakim terhadap Pasal 251 Kode Komersial. Kedua, aturan hukum apa adalah yang paling tepat untuk digunakan oleh hakim dalam hal terjadi perselisihan penolakan klaim asuransi, apakah itu diatur dalam perjanjian umum atau asuransi pengaturan yang diatur dalam kode komersial. Ketiga, apakah hakim memiliki menerapkan aturan hukum secara tepat dalam kasus antara Ny. Kwee Lanny bersama dengan David Laurence melawan PT. Commonwealth Life. Tesis ini adalah penelitian yuridis normatif, yang sebagian data skripsi ini didasarkan pada literatur dan wawancara terkait. Dari hasil penelitian, tesis ini menyatakan bahwa (1) The juri menafsirkan artikel 251 dari kode komersial sebagai artikel yang berfokus pada kewajiban kepada Tertanggung, dan melindungi Penanggung. Namun dalam penerapannya Hakim harus memperhatikan nilai keadilan dalam masyarakat, kehidupan dan kearifan lokal, (2) Dalam jika terjadi perselisihan tentang penolakan klaim asuransi, aturan yang seharusnya digunakan adalah pengaturan asuransi diatur dalam kode komersial sebagai khusus pengaturan tetapi harus memperhatikan nilai keadilan di masyarakat. (3) Keputusan Hakim tidak akurat dan tidak ada pertimbangan mengenai pelanggaran prinsip itikad baik sepenuhnya. Saran dari penelitian ini adalah bahwa para pihak harus menerapkan prinsip itikad baik sepenuhnya, terutama Tertanggung dalam mengisi formulir, dan Penanggung wajib menjelaskan risikonya yang dijamin dan dikecualikan, pelatihan khusus perlu diadakan untuk memperdalam pengetahuan tentang prinsip-prinsip dalam asuransi, terutama prinsip itikad baik sepenuhnya untuk para Hakim, dan pelatihan diperlukan untuk Mahkamah Agung menambah pengetahuan hakim tentang keunikan hukum asuransi di Indonesia ranah hukum perdata. The principle of utmost good faith is one of the principles in insurance, which governs the Insured and the Insurer must provide the correct information when making an insurance agreement. The problems include, first, how the judges interpretation of Article 251 of the Commercial Code. Second, what legal rules are the most appropriate for judges to use in the event of a dispute rejection of an insurance claim, whether it is regulated in a general agreement or insurance arrangements stipulated in a commercial code. Third, whether the judge has applied the rule of law appropriately in the case between Mrs. Kwee Lannyalong with David Laurence against PT. Commonwealth Life. This thesis is a normative juridical study, part of this thesis data is based on literature and related interviews. From the research results, this thesis states that (1) The jury interprets article 251 of the commercial code as an article that focuses on obligations to the Insured, and protects the Insurer. But in its application the Judge must pay attention to the value of justice in the community, life and local wisdom, (2) In if there is a dispute about the rejection of an insurance claim, the rule that should be used is that the insurance arrangement is regulated in the commercial code as a special arrangement but must pay attention to the value of justice in the community. (3) Judges decisions are inaccurate and there is no consideration regarding the violation of the principle of good faith completely. Suggestion from this research is that the parties must apply the principle of good faith fully, especially the Insured in filling out the form, and the Insurer must explain the risk guaranteed and excluded, special training needs to be held to deepen knowledge of the principles in insurance, especially the principle of good faith in full for the Judges, and training needed for the Supreme Court to increase the judges knowledge of the uniqueness of insurance law in Indonesia in the area of civil law. |