Tanggung jawab hukum penyedia sarana perdagangan secara elektronik (electronic marketplace) terhadap wanprestasi pedagang (merchant) = Legal liability of electronic transaction providers (electronic marketplace) regarding to the sellers breach of contract (merchant)
Erlang Ahmad Amara;
Edmon Makarim, supervisor; Brian Amy Prastyo, examiner; Abdul Salam, examiner; Henny Marlyna, examiner
(Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2019)
|
Kegiatan perdagangan melalui sistem elektronik dapat dilakukan dengan berbagai perdagangan fasilitas, salah satunya adalah pasar elektronik. Selain memberikan manfaat dan kenyamanan, ada juga hal-hal yang dapat membahayakan pengguna dalam melakukan transaksi melalui sistem elektronik, terutama di pasar elektronik. Salah satunya hal yang bisa menyebabkan pembeli rugi adalah pelanggaran kontrak yang dilakukan oleh pedagang. Sebagaiakibat dari tindakan ini, penjual harus bertanggung jawab atas kerugian yang diderita oleh pembeli, tetapi ini juga menimbulkan masalah terkait dengan tanggung jawab elektronik penyedia pasar yang menyediakan fasilitas transaksi antara penjual dan pembeli. Penelitian ini bertujuan untuk menentukan pertanggungjawaban hukum pasar elektronik penyedia tentang penjual melanggar kontrak. Makalah ini menggunakan yuridis normatif metode yang menggunakan hukum dan literatur yang berlaku tertulis, termasuk meneliti bahan pustaka atau data sekunder yang bertujuan untuk menemukan fakta terkait kewajiban penyedia pasar elektronik. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa penyedia pasar elektronik bertanggung jawab atas kehilangan pembeli yang disebabkan olehpenjual melanggar kontrak. Ini karena sebagai penyedia fasilitas transaksi, pihak provider juga berperan dalam proses transaksi antara penjual dan pembeli. Trading activities through the electronic system can be carried out with various trading facilities, one of which is the electronic market. In addition to providing benefits and convenience, there are also things that can endanger users in conducting transactions through electronic systems, especially in the electronics market. One of the things that can cause buyers to lose is a breach of contract made by the trader. As As a result of this action, the seller must be responsible for losses suffered by the buyer, but this also raises problems related to the electronic responsibility of the market provider that provides transaction facilities between the seller and the buyer. This study aims to determine the legal liability of electronic market providers about sellers violating contracts. This paper uses a normative juridical method that uses written law and literature, including examining library materials or secondary data that aims to find facts related to obligations of electronic market providers. The results of this study indicate that electronic market providers are responsible for buyer losses caused by seller violates the contract. This is because as a provider of transaction facilities, the provider also plays a role in the transaction process between the seller and buyer. |
S-Erlang Ahmad Amara.pdf :: Unduh
|
No. Panggil : | S-Pdf |
Entri utama-Nama orang : | |
Entri tambahan-Nama orang : | |
Entri tambahan-Nama badan : | |
Subjek : | |
Penerbitan : | Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2019 |
Program Studi : |
Bahasa : | ind |
Sumber Pengatalogan : | LibUI ind rda |
Tipe Konten : | text |
Tipe Media : | computer |
Tipe Carrier : | online resource |
Deskripsi Fisik : | xii, 115 pages : illustration ; appendix |
Naskah Ringkas : | |
Lembaga Pemilik : | Universitas Indonesia |
Lokasi : | Perpustakaan UI |
No. Panggil | No. Barkod | Ketersediaan |
---|---|---|
S-Pdf | 14-21-053393546 | TERSEDIA |
Ulasan: |
Tidak ada ulasan pada koleksi ini: 20493840 |