Penerapan prinsip insurable interest pada asuransi jiwa dalam penentuan penerima manfaat klaim: analisis putusan nomor 49/Pdt.G/2013/PN.MDO = The implementation of insurable interest principle in determining the beneficiary of life insurance: juridical analysis of court decision number 49/Pdt.G/2013/PN.MDO
Auginta Narasti Putri;
Brian Amy Prastyo, supervisor; Simanjuntak, Kornelius, examiner; Myra Rosana Budi Setiawan, examiner
(Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2019)
|
Aplikasi Kepentingan Yang Dapat Diasuransikan dalam Menentukan Penerima Manfaat (klaim) dari Perjanjian asuransi jiwa sering menimbulkan masalah, ini karenaIndonesia sendiri tidak memiliki ketentuan yang secara khusus mengatur masalah itu. Pentingnya mengatur prinsip kepentingan yang dapat diasuransikan adalah karena pada dasarnya prinsip kepentingan yang dapat diasuransikan dimaksudkan agar perjanjian asuransi tidak dibuat sebagai perjanjian taruhan, yang dalam asuransi jiwa untuk mencegah orang yang pada dasarnya tidak berhak menjadi Penerima Manfaat (klaim) untuk menerima manfaat dari polis asuransi jiwa. Pada dasarnya pengaturan terkait dengan wasiat (wasiat) dalam hal ini tidak dapat disamakan dengan pengaturan yang berkaitan dengan penentuan Penerima Manfaat (klaim) dalam perjanjian asuransi jiwa, ini karena keduanya memiliki ketentuan masing-masing berbeda satu sama lain. Dalam tulisan ini kita akan membahas tentang pihak mana yang dapat dikatakan memiliki kepentingan yang dapat diasuransikan dengan tertanggung sehingga mereka dapat menjadi Penerima Manfaat (klaim) polis asuransi jiwa. Insured Interest Application in Determining Beneficiaries (claims) from Life insurance agreements often cause problems, this is because Indonesia itself does not have provisions that specifically regulate the problemthat. The importance of regulating the principle of insurable interests is due to its nature the principle of insurable interest is intended so that insurance agreements are not made as a betting agreement, which is in life insurance to prevent people who are basically not entitled to be Beneficiaries (claims) for receive benefits from a life insurance policy. Basically the settings related to wills (wills) in this case cannot be equated with arrangements relating to the determination of Beneficiaries (claims) in the agreement life insurance, this is because both have their respective provisions different each other. In this article we will discuss about which party can be said to have insurable interests with the insured so they can become Beneficiaries (claims) life insurance policy. |
S-Auginta Narasti Putri.pdf :: Unduh
|
No. Panggil : | S-pdf |
Entri utama-Nama orang : | |
Entri tambahan-Nama orang : | |
Entri tambahan-Nama badan : | |
Subjek : | |
Penerbitan : | Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2019 |
Program Studi : |
Bahasa : | ind |
Sumber Pengatalogan : | LibUI ind rda |
Tipe Konten : | text |
Tipe Media : | computer |
Tipe Carrier : | online resource |
Deskripsi Fisik : | xii, 88 pages : illustration ; appendix |
Naskah Ringkas : | |
Lembaga Pemilik : | Universitas Indonesia |
Lokasi : | Perpustakaan UI |
No. Panggil | No. Barkod | Ketersediaan |
---|---|---|
S-pdf | 14-21-471253993 | TERSEDIA |
Ulasan: |
Tidak ada ulasan pada koleksi ini: 20493906 |