Tulisan ini membahas mengenai kritik terhadap saksi peradilan yang terdapat dalam naskah Dongeng Monyong Tuwin Bodong karya Mas Jaya Diwirya yang disahkan oleh Raden Pujaharja. Naskah tersebut berkode CL 35 – K 11.08 koleksi Perpustakaan Universitas Indonesia, berisikan cerita guyonan yang menghadirkan dua tokoh remaja sebagai seorang saksi mata dalam sebuah perkara di peradilan. Fokus tulisan ini lebih mengarah kepada kritik sebagai media ungkap terhadap suatu permasalahan sosial yang terjadi, pada umumnya dikemas dalam sebuah kaya sastra seperti naskah. Keadaan tersebut penting adanya karena dalam sebuah naskah terkandung informasi mengenai keadaan pada saat naskah itu dituliskan hal tersebut menjadikan pertimbangan dalam penulisan ini. Permasalahan utama dalam penulisan ini adalah untuk mengetahui kritik atas saksi dan sistem hukum yang terdapat dalam naskah tersebut untuk diungkap relevansinya dengan situasi sosial pada masa naskah tersebut ditulis. Tulisan ini menggunakan prosedur paradigma penelitian kualitatif, yang menggunakan teori interpretatif objektif untuk menganalisis serta menerapkan cara kerja filologi dalam penyajian naskah, yang bertujuan untuk menganalisis kritik terhadap saksi peradilan dalam naskah Dongeng Monyong Tuwin Bodong. Hasil dari tulisan ini adalah kritik terhadap keadaan hukum persaksian yang seharusnya tidak terjadi dalam sebuah peradilan. This paper discusses the criticisms of justice witness in the Dongeng Monyong Tuwin Bodong by Mas Jaya Diwirya which was ratified by Raden Pujaharja. The text coded CL 35 - K 11.08 collection of the University of Indonesia Library, the text tells about jokes that present two teenage figures as eyewitnesses in a case in court. The focus of this paper is more directed at criticism as a medium for expressing a social problem that occurs, generally packaged in a rich literature such as a script. The situation is important because in a text contained information about the situation at the time the text was written it makes consideration in this writing. The main problem in this paper is to find out the criticisms of the witness and the legal system contained in the text to reveal its relevance to the social situation in the time the manuscript was written. This paper uses a qualitative research paradigm procedure, which uses objective interpretive theory to analyze and apply the workings of philology in the presentation of texts, which aims to analyze criticisms of justice witness in Dongeng Monyong Tuwin Bodong. The results of this paper are criticisms of the legal conditions of witnessing which should not occur in a court. |