Seiring dengan bertumbuh pesatnya era digitalisasi yang diikuti dengan perkembangan peralatan komunikasi canggih baik yang disediakan oleh penyedia layanan (provider) dan alat alat komunikasi yang bisa digunakan secara perorangan seperti telephone selular dan semakin berkembang dengan pesat dan efisien terkait dengan cara-cara dalam melakukan transaksi keuangan yang selama ini masyarakat menggunakan transaksi tunai sebagai alat pembayaran dalam melakukan transaksi jual beli, saat ini berubah dengan cepat dari transaksi tunai ke transaksi non tunai. Saat ini masyarakat Indonesia dibandingkan dengan masyarakat negara-negara tetangga tingkat penggunaan transaksi non tunainya masih perlu disejajarkan lagi, oleh karenannya sehubungan dengan hal tersebut Bank Indonesia mengharapkan penyelenggaraan Uang Elektronik sejalan dengan prinsip penataan industri sistem pembayaran oleh Bank Indonesia, yakni untuk meningkatkan kontribusi kepada pertumbuhan, inklusifitas, dan stabilitas perekonomian. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui mekanisme dari penggunaan Uang elektronik yang sudah beredar di Indonesia, selain itu peneliti juga ingin mengetahui perbandingan yang terjadi antara Uang Elektronik yang beredar di Indonesia ditinjau dari Hukum Bisnis Syariah. Jenis penelitian ini bersifat normative dan pendekatan kualitatif sedangkan teori yang digunakan adalah teori Hifz Al-Mal dan teori uang. In line with its rapidly growing digitalization era that followed with the development of sophisticated communications equipment either provided by the service provider (provider) and a communications tool that can be used individually such as the cellular telephone and the more rapidly and efficiently linked to ways in conducting financial transactions over this community using cash transactions as a means of payment in the transaction of buying and selling, this time changed quickly from the cash transaction to transaction non cash. Currently Indonesia society compared with the community's neighbouring countries the level of use of non cash still need to be aligned again, with respect to the matter of Bank Indonesia expects the Organization of Electronic money in accordance with the principles of the industrial setup of the payment system by Bank Indonesia, which is to increase contribution to growth, inclusivity, and the stability of the economy.The purpose of this research is to know the mechanism of the use of electronic money are already circulating in Indonesia, researchers also want to know the comparison between electronic money circulating in Indonesia in terms of Law Islamic Business. This type of research is both normative and qualitative approaches while the theory is the theory of Hifz Al-Mal and the theory of money. |