ABSTRAK Pemberdayaan Masyarakat adalah upaya pengembangan kemandirian dan kesejahteraan masyarakat dengan meningkatkan pengetahuan, sikap, keterampilan, perilaku, kemampuan, kesadaran, serta memanfaatkan sumber daya melalui penetapan kebijakan, program, kegiatan dan pendampingan yang sesuai dengan esensi masalah dan prioritas kebutuhan masyarakat. Kemandirian masyarakat merupakan suatu keadaan yang dimiliki oleh masyarakat yang ditandai dengan kemampuan dalam berpikir, membuat keputusan dan bertindak dengan tepat guna tercapainya penyeleesaian berbagai masalah yang dihadapi melalui pemanfaatan atau memberdayakan kemampuan yang dimiliki. Kegiatan pemberdayaan masyarakat diantaranya adalah: Pertama, Pengelolaan kegiatan pelayanan kesehatan masyarakat. Kedua, Pengelolaan kegiatan pelayanan pendidikan dan kebudayaan. Ketiga, Pengelolaan kegiatan pengembangan usaha mikro, kecil, dan menengah. Keempat, Pengelolaan kegiatan lembaga kemasyarakatan. Kelima, Pengelolaan kegiatan ketentraman, ketertiban umum, dan perlindungan masyarakat. Keenam, Penguatan kesiapsiagaan masyarakat dalam menghadapi bencana serta kejadian luar biasa lainnya. Praktik pemberdayaan masyarakat di bidang ekonomi yang disajikan dalam tulisan ini adalah: Pertama, Pemsyarakatan dan Pemanfaatan Teknologi Tepat Guna. Kedua, Usaha Ekonomi Desa Simpan Pinjam (UED-SP). Ketiga, Usaha Berbasis Kelompok (UBK). Keempat, Usaha Peningkatan Pendapatan Keluarga (UP2K). Kelima, Modal Usaha Bergulir Remaja (MUBR). |