Paksaan dalam perjanjian: studi putusan-putusan pengadilan = Duress on agreement: study on court's verdict
Bau Siti Hartinah;
Akhmad Budi Cahyono, supervisor; Abdul Salam, examiner; Setyawati Fitri Anggraeni, examiner
(Fakultas Hukum Universitas Indonesia , 2019)
|
Perjanjian merupakan hubungan hukum yang sering dilakukan pada kehidupan bermasyarakat. Salah satu syarat sah perjanjian adalah syarat subjektif, yaitu kata sepakat. Kata sepakat mungkin saja tidak tercapai pada suatu perjanjian. Tidak tercapainya kata sepakat karena adanya unsur paksaan dalam perjanjian antara para pihak. Pendapat para ahli hukum mengenai definisi paksaan dalam perjanjian dan pertimbangan hakim dalam menentukan ada atau tidaknya unsur paksaan dalam suatu perjanjian. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dan deskriptif analisis. Data terdiri dari primer dan sekunder. Hasil penelitian memperlihatkan bahwa definisi paksaan menurut para ahli hukum ialah perbuatan menakuti seseorang yang menyebabkan orang tersebut takut bahwa dirinya akan menderita kerugian. Terdapat kesesuaian teori dan doktrin yang menjadi dasar hukum di beberapa pengadilan di Indonesia dalam menentukan adanya unsur paksaan dalam suatu perjanjian. Diperlukan adanya diskusi lebih lanjut untuk mendefinisikan paksaan itu sendiri di antara para sarjana. Sebaiknya Mahkamah Agung memberikan pelatihan hukum kepada hakim-hakim terkait unsur paksaan dalam perjanjian. Agreement is a legal relationship that is often carried out in community life. One of the legitimate conditions for an agreement is a subjective condition, namely an agreement. An agreement may not be reached on an agreement. Not reaching an agreement because of the element of coercion in the agreement between the parties. The opinions of legal experts regarding the definition of coercion in the agreement and consideration of the judge in determining whether or not there is an element of coercion in an agreement. This study uses a normative juridical method and descriptive analysis. Data consists of primary and secondary. The results showed that the definition of coercion according to legal experts was the act of frightening someone who caused the person to fear that he would suffer losses. There is a conformity of theory and doctrine which is the legal basis in several courts in Indonesia in determining the element of coercion in an agreement. Further discussion is needed to define coercion itself among scholars. It is recommended that the Supreme Court provide legal training to judges regarding the element of coercion in the agreement. |
S-Bau Siti Hartinah.pdf :: Unduh
|
No. Panggil : | S-pdf |
Entri utama-Nama orang : | |
Entri tambahan-Nama orang : | |
Subjek : | |
Penerbitan : | Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia , 2019 |
Program Studi : |
Bahasa : | ind |
Sumber Pengatalogan : | LibUI ind rda |
Tipe Konten : | text |
Tipe Media : | computer |
Tipe Carrier : | online resource |
Deskripsi Fisik : | xii, 101 pages : illustration ; appendix |
Naskah Ringkas : | |
Lembaga Pemilik : | Universitas Indonesia |
Lokasi : | Perpustakaan UI |
No. Panggil | No. Barkod | Ketersediaan |
---|---|---|
S-pdf | 14-22-85922640 | TERSEDIA |
Ulasan: |
Tidak ada ulasan pada koleksi ini: 20494778 |