ABSTRAK Seiring dengan pesatnya pertumbuhan bank syariah di Indonesia, potensi yang munculuntuk terjadinya sengketa dalam perbankan syariah juga semakin tinggi, sehinggamenjadi penting bagi perbankan syariah maupun masyarakat pengguna jasa perbankansyariah untuk memahami secara benar bagaimana pengaturan kewenangan lembagapenyelesaian sengketa pada perbankan syariah. Berdasarkan Undang-Undang (UU)Nomor 3 Tahun 2006 tentang perubahan Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 1989,Pengadilan Agama sebagai lembaga peradilan mempunyai kewenangan absolut sebagailembaga penyelesaian sengketa perbankan syariah. Namun 2 (dua) tahun setelahdiundangkannya UU Peradilan Agama tersebut, muncullah Undang-Undang (UU)Perbankan Syariah Nomor 21 Tahun 2008 memberikan choice of law, bahwapenyelesaian sengketa perbankan syariah dapat juga dilakukan melalui PeradilanUmum, apabila para pihak menghendaki dalam akad. Dengan adanya ketidakpastianhukum tersebut, keluarlah putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No. 93/PUU-X/2012yang menghapus Penjelasan pasal 55 ayat (2) UU Perbankan Syariah No. 21 Tahun2008 tersebut. Berdasarkan hal tersebut terdapat beberapa permasalahan hukum yaitubagaimana pengaturan kewenangan lembaga penyelesaian sengketa perbankan syariahdi Indonesia diatur dan bagaimanakah implementasi dari putusan MK No. 93/PUUX/2012 serta tantangan dan potensinya. Permasalahan-permasalahan tersebut ditelitidengan menggunakan metode penelitian sosio legal, yang merupakan penelitian hukumyang menggunakan pendekatan metodologi ilmu sosial dalam arti yang luas. Daripenelitian tersebut dapat disimpulkan bahwa pertama, putusan MK No. 93/PUU-X/2012telah mengembalikan Kompetensi Absolut sebagai lembaga penyelesaian sengketaPerbankan syariah beserta derivasinya. Kedua, implementasi putusan MK No. 93/PUUX/2012 belum sempurna, terlihat dari masih adanya perkara eksekusi jaminan Haktanggungan dan hipotek yang diselesaikan di Pengadilan Negeri. Ketiga, masih adanyatantangan dalam penerapan putusan MK No. 93/PUU-X/2012 tersebut, yang terlihatdari masih adanya ketidakpahaman masyarakat akan kompetensi absolut peradilanagama sebagai lembaga penyelesaian sengketa perbankan syariah di Indonesia. ABSTRACT Along with the rapid growth of Islamic banks in Indonesia, the potential that arises fordisputes in Islamic banks are also getting higher, so that it becomes important forIslamic banking and the community users of Islamic banking services to understandcorrectly how the rules of the institution competence for dispute settlement in Islamicbanking. Based on Law No. 3 of 2006 on amendments to Law No 7 of 1989, ReligiousCourts as judicial institutions have absolute competence as a dispute settlementinstitution on Islamic banks. However, 2 (two) years after the promulgation of the Lawon Religious Court, legalized of Law on Sharia Banking No. 21 of 2008, for giving thechoice of law, that Islamic banking dispute resolution can be solved through the GeneralCourts if the parties want in the contract. With the legal uncertainty, the ConstitutionalCourt Decree issued No. 93/PUU-X/2012 which removes the explanation of article 55paragraph (2) Sharia Banking Law No. 21 of 2008. Based on these, there are legalissues, that are how the regulation of authority for sharia banking dispute settlementinstitutions in Indonesia and how the implementation of the Constitutional Court decreeNo. 93 / PUU-X / 2012 and its challenges and potential. These problems are examinedusing the socio-legal research method, which is legal research that uses a methodologyapproach of social science in a broad sense. From the research, it can be concluded thatfirst, the Constitutional Court decree No. 93 / PUU-X / 2012 has returned AbsoluteCompetence as an Islamic Banking dispute settlement institution and its derivatives.Second, the implementation of the Constitutional Court Decree No. 93/PUU-X/2012has not been perfect, it can be seen from the cases of execution of guarantees Mortgageand mortgage rights that are settled in the District Court. Third, there are still challengesin the implementation of the Constitutional Court Decree No. 93/PUU-X/2012, whichcan be seen from the incomprehension of the community about the absolutecompetence of the religious court as an institution for dispute settlement on Islamicbanking in Indonesia.
|