ABSTRAK Tesis ini merupakan suatu hasil studi mengenai tradisi penyelesaiansengketa yang dilandasi oleh adanya pluralisme hukum yang hidup (berlaku)pada masyarakat di wilayah hukum Polsek Pendopo, yang mempunyaì implikasiterhadap pelaksaan tugas pokok dan fungsi utama kepolisian di wilayah itu.Tradisi penyelesaian sengketa tersebut terimplementasi ke dalam 5 (lima) ?polaalternatif pilihan penyelesaian sengketa bagi warga masyarakat setempat, yangmereka gunakan secara selektif berdasarkan pertimbangan-pertimbangan: (a)paling masuk akal; (b) paling menguntungkan dari segi efisiensi waktu dan biaya;(d) paling sesuai dengan rasa keadilan menurut persepsi mereka; serta (e) palingefektif dan bersifat wín-win solution bagi para pihak yang bersengketa.Sedangkan aparat Polsek Pendopo juga telah melakukan penginterpretasianterhadap ?pola-pola alternatif penyelesaian? yang digunakan oleh wargamasyarakat setempat, dengan bersikap tegas dan aktif sepanjang hal ¡tuberkaitan dengan hukum positif, serta bersikap pasif ? tidak melarang dan jugatidak mau terlibat ? sepanjang ?pola alternatif pilihan? penyelesaian sengketayang digunakan warga masyarakat berkaitan dengan upaya musyawarah untukmencapai kesepakatan damai berdasarkan tradisi masyarakat setempat. Tradisi penyelesaian sengketa pada masyarakat di wilayah hukum PolsekPendopo ini dapat disimpulkan sebagai salah satu perwujudan dari apa yang didalam terminologi ilmu hukum dinamakan sebagai model ?PSA Tradisional.?Suatu model penyelesaian sengketa yang telah lama dikenal dan berlaku diberbagai daerah di Indonesia dalam berbagai bentuk dan sifat yang beranekaragam, tetapi mekanisme pemanfaatannya secara yuridis-formal belum diatur didalam sistem hukum dan sistem peradilan di Indonesia. Secara teoritis, hasil studi ini bemianfaat bagi pengembangan khazanahKajian Ilmu Kepolisian yang bersifat antar-bidang, terutama di dalam upayamengembangkan konsep dan teori yang lebih relevan untuk: (a) memahami?realitas hukum? (law ¡n action) dalam konteks penegakan hukum oleh aparatkepolisian pada Iingkungan suatu masyarakat tertentu; (b) memahami salah satuperwujudan ?hukum yang hidup di dalam masyarakat? (living law) dalam kontekspluralisme hukum yang berlaku pada lingkungan masyarakat tertentu; (c)memahami salah satu model PSA Tradisional pada língkungan suatu masyarakattertentu; dan (d) memahami bagaimana hak-hak korban kejahatan maupun hakhak pelaku kejahatan, balk sebagal individu maupun sebagal kelompok, telahtertindungi atau terakomodasikan di dalam tradisi penyelesaian sengketa yangbertaku pada lingkungan suatu masyarakat tertentu di Indonesia. |