Tujuan merek untuk melindungi konsumen: Studi mengenai permasalahan obat palsu di Indonesia = The Objective of trademark to protect consumer: Study on the problem of counterfeit medicines in Indonesia
Henny Marlyna;
Agus Sardjono, promotor; Jufrina Rizal, co-promotor; Inosentius Samsul, co-promotor; Rosa Agustina, examiner; Purba, Achmad Zen Umar, examiner; Andri Gunawan Wibisana, examiner; Susilowati S. Dajaan, examiner; Henry Soelistyo, examiner
(Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2019)
|
Penelitian ini mengkaji penerapan UU Merek dalam mengatasi permasalahan obat palsu di Indonesia untuk menguji tujuan merek dalam melindungi konsumen. Pertanyaan penelitian dalam disertasi ini: 1) apakah sistem pelindungan merek bertujuan untuk melindungi konsumen; 2) mengapa konsumen perlu mendapatkan pelindungan hukum agar terlindungi dari bahaya obat palsu; 3) apakah merek bertujuan untuk melindungi konsumen berdasarkan hasil penelitian empiris terhadap perusahaan farmasi dan penelitian terhadap putusan pengadilan di Indonesia; 4) bagaimana penegakan hukum untuk melindungi konsumen dari bahaya obat palsu di Indonesia. Disertasi ini menggunakan Teori Penegakan Hukum oleh Publik dari William M. Landes dan Richard A. Posner, serta A. Mitchell Polinsky dan Steven Shavell. Disertasi ini menggunakan metode penelitian sosio-legal. Kesimpulan dari disertasi ini yaitu konsep tujuan merek untuk melindungi konsumen didasarkan pada perkembangan konsep pelindungan merek dan teori analisis ekonomi. Penelitian terhadap konsumen membuktikan konsumen tidak berdaya untuk melindungi dirinya dari bahaya obat palsu. Penelitian terhadap perusahaan farmasi dan putusan pengadilan menunjukkan sistem pelindungan merek tidak melindungi konsumen dari bahaya obat palsu. Hukum Merek tidak dapat dipaksa untuk melindungi konsumen karena akan merusak sistem pelindungan hukum merek itu sendiri. Agar konsumen dapat terlindungi dari bahaya obat palsu maka penegakan hukum harus dilakukan oleh publik dengan menggunakan UU Kesehatan. This reserach examines the application of the Trademark Law in overcoming the problem of counterfeit medicines in Indonesia to examine trademarks objective in protecting consumers. The research questions are: 1) whether the trademark protection system aims to protect consumers; 2) why consumers need to get legal protection to be protected from the dangers of counterfeit drugs; 3) whether the trademark aims to protect consumers based on the results of empirical research on pharmaceutical companies and research on court decisions; 4) how law enforcement must be pursue to protect consumers from the dangers of counterfeit medicines in Indonesia. This dissertation uses the Public Law Enforcement Theory developed by William M. Landes and Richard A. Posner, also by A. Mitchell Polinsky and Steven Shavell. This study uses socio-legal research methods. The conclusions are the concept of trademark objectives to protect consumers based on the development of trademark protection concepts and economic analysis theory. Research on consumers proves that consumers are powerless to protect themselves from the dangers of counterfeit medicines. Research on pharmaceutical companies and court decisions shows that the trademark protection system does not protect consumers from the dangers of counterfeit medicines. Trademark Law should not be forced to protect consumers because it will damage the system. In order to protect consumers, law enforcement must be carried out by the public using the Health Law. |
D2772-Henny Marlyna.pdf :: Unduh
|
No. Panggil : | D2772 |
Entri utama-Nama orang : | |
Entri tambahan-Nama orang : | |
Subjek : | |
Penerbitan : | Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2019 |
Program Studi : |
Bahasa : | ind |
Sumber Pengatalogan : | LibUI ind rda |
Tipe Konten : | text |
Tipe Media : | unmediated ; computer |
Tipe Carrier : | volume ; online resource |
Deskripsi Fisik : | xxvi, 417 pages : illustration ; 28 cm + appendix |
Naskah Ringkas : | |
Lembaga Pemilik : | Universitas Indonesia |
Lokasi : | Perpustakaan UI, Lantai 3 |
No. Panggil | No. Barkod | Ketersediaan |
---|---|---|
D2772 | 07-20-687025153 | TERSEDIA |
Ulasan: |
Tidak ada ulasan pada koleksi ini: 20495470 |