ABSTRAK Tulisan ini mengkaji tentang aktivitas nelayan tradisional Indonesia yang dinilai "menerobos batas" serta melakukan tindakan ilegal di perairan Australia. Pada 1999, terjadi perubahan target operasi, nelayan Indonesia tidak lagi melakukan penangkapan teripang, kerang lola (trochus niloticus), dan hiu untuk diambil siripnya, tetapi beralih pada "penyelundupan manusia (people smuggling)". Kasus penyelundupan manusia telah mengonfirmasi betapa sistem kapitalis berhasil mengkooptasi aktivitas pelayaran nelayan tradisional Indonesia dengan memanfaatkan rute-rute pelayaran tradisional. Sementara, posisi mereka di wilayah perairan Indonesia semakin termarjinalkan dan terdesak oleh keberadaan nelayan asing dengan penguasaan modal lebih besar dan teknologi modern. Keberadaan "pemodal besar" berhasil merubah mindset nelayan dari sekadar memenuhi kebutuhan sehari-hari (subsiten) menjadi nelayan industri yang turut aktif dalam kontestasi penangkapan ikan ilegal bahkan penyelundupan manusia. Penelitian ini hendak mengetengahkan dua permasalahan: Pertama, jalannya sistem ekonomi kapitalis dalam mengkooptasi aktivitas pelayaran nelayan tradisional di wilayah lintas batas Laut Timor. Kedua, manifestasi dari kapitalisasi aktivitas pelayaran. Akhirnya, pemerintah perlu hadir untuk melakukan penegakan terhadap aturan main dalam aktivitas pelayaran di wilayah lintas batas Laut Timor. |