Abstrak Dalam susunan ketatanegaraan Indonesia DPD menjadi lembaga perwakilanyang mengemban tugas untuk mengakomodir kepentingan daerah dalamkeputusan politik. Keberadaannya yang sangat penting ternyata tidak diiringidengan semangat pengaturan yang tegas dalam peraturan perundang-undangandi Indonesia. Hal ini terlihat dari kedudukan dan fungsi DPD yang lebih lemahdibandingkan dengan DPR. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentangSusunan, Kedudukan dan Fungsi MPR, DPR, DPD dan DPRD yangmerupakan perubahan terbaru dari undang-undang Susduk sebelumnya punternyata tidak dapat menjawab kebutuhan akan pengaturan yang lebihsignifikan mengenai fungsi perwakilan DPD sendiri. Kajian ini menggunakanmetode hukum normatif dan dilakukan secara kualitatif (qualitative research)dengan menganalisis peraturan perundang-undangan dan literatur hukumlainnya untuk menjelaskan pentingnya dan betapa signifikannya fungsiperwakilan dari DPD terhadap keberlangsungan kemajuan daerah di Indonesia |