Deskripsi Lengkap
Sumber Pengatalogan : | LibUI ind rda |
ISSN : | 01259687 |
Majalah/Jurnal : | Jurnal Hukum dan Pembangunan |
Volume : | Vol. 47, No. 4, Desember 2017: Hal. 439-458 |
Tipe Konten : | text (rdacontent) |
Tipe Media : | unmediated (rdamedia) |
Tipe Carrier : | volume (rdacarrier) |
Akses Elektronik : | |
Institusi Pemilik : | Universitas Indonesia |
Lokasi : | Perpustakaan UI, Lantai 4, R. Koleksi Jurnal |
- Ketersediaan
- File Digital: 0
- Ulasan
- Sampul
- Abstrak
No. Panggil | No. Barkod | Ketersediaan |
---|---|---|
340 JHP 47:4 (2017) | 03-19-854898305 | TERSEDIA |
Tidak ada ulasan pada koleksi ini: 20496361 |
Abstrak
Abstrak
Dalam susunan ketatanegaraan Indonesia DPD menjadi lembaga perwakilan yang mengemban tugas untuk mengakomodir kepentingan daerah dalam keputusan politik. Keberadaannya yang sangat penting ternyata tidak diiringi dengan semangat pengaturan yang tegas dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia. Hal ini terlihat dari kedudukan dan fungsi DPD yang lebih lemah dibandingkan dengan DPR. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Susunan, Kedudukan dan Fungsi MPR, DPR, DPD dan DPRD yang merupakan perubahan terbaru dari undang-undang Susduk sebelumnya pun ternyata tidak dapat menjawab kebutuhan akan pengaturan yang lebih signifikan mengenai fungsi perwakilan DPD sendiri. Kajian ini menggunakan metode hukum normatif dan dilakukan secara kualitatif (qualitative research) dengan menganalisis peraturan perundang-undangan dan literatur hukum lainnya untuk menjelaskan pentingnya dan betapa signifikannya fungsi perwakilan dari DPD terhadap keberlangsungan kemajuan daerah di Indonesia
Dalam susunan ketatanegaraan Indonesia DPD menjadi lembaga perwakilan yang mengemban tugas untuk mengakomodir kepentingan daerah dalam keputusan politik. Keberadaannya yang sangat penting ternyata tidak diiringi dengan semangat pengaturan yang tegas dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia. Hal ini terlihat dari kedudukan dan fungsi DPD yang lebih lemah dibandingkan dengan DPR. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Susunan, Kedudukan dan Fungsi MPR, DPR, DPD dan DPRD yang merupakan perubahan terbaru dari undang-undang Susduk sebelumnya pun ternyata tidak dapat menjawab kebutuhan akan pengaturan yang lebih signifikan mengenai fungsi perwakilan DPD sendiri. Kajian ini menggunakan metode hukum normatif dan dilakukan secara kualitatif (qualitative research) dengan menganalisis peraturan perundang-undangan dan literatur hukum lainnya untuk menjelaskan pentingnya dan betapa signifikannya fungsi perwakilan dari DPD terhadap keberlangsungan kemajuan daerah di Indonesia