Full Description
Cataloguing Source : | LibUI ind rda |
ISSN : | 01259687 |
Magazine/Journal : | Jurnal Hukum dan Pembangunan |
Volume : | Vol. 47, No. 4, Desember 2017: Hal. 459-476 |
Content Type : | text (rdacontent) |
Media Type : | unmediated (rdamedia) |
Carrier Type : | volume (rdacarrier) |
Electronic Access : | |
Holding Company : | Universitas Indonesia |
Location : | Perpustakaan UI, Lantai 4, R. Koleksi Jurnal |
- Availability
- Digital Files: 0
- Review
- Cover
- Abstract
Call Number | Barcode Number | Availability |
---|---|---|
340 JHP 47:4 (2017) | 03-19-651795910 | TERSEDIA |
No review available for this collection: 20496363 |
Abstract
Abstrak
Pasca Reformasi, agenda pemberantasan korupsi menjadi tema sentral penegakan hukum di Indonesia. Korupsi merupakan kejahatan yang memiliki sifat, dan karakter sebagai extra ordinary crime. Untuk memberantas korupsi, DPR, dan Pemerintah sudah membuat peraturan perundang-undangan dan membentuk lembaga pemberantas korupsi. Lembaga yang sampai saat ini masih dipercaya masyarakat dalam melakukan pemberantasan korupsi adalah Komisi Pemberantasan Korupsi. KPK dibentuk karena pemberantasan korupsi yang dilakukan oleh kepolisian, dan kejaksaan belum optimal. Upaya yang dilakukan KPK, Jaksa, dan Polisi selama ini adalah upaya penindakan yang membutuhkan anggaran besar. Pemberantasan Korupsi tidak akan pernah Peran Perguruan Tinggi Dalam Menumbuhkan Budaya, Putra Perdana A. 460 berhasil, dan optimal jika negara hanya mengandalkan penindakan yang dilakukan lembaga penegak hukum. Sebenarnya upaya memberantas korupsi yang paling murah adalah dengan upaya pencegahan. Perguruan Tinggi disini memiliki peran yang sentral dalam hal pencegahan tindak pidana korupsi, terutama dalam menumbuhkan budaya anti korupsi, peningkatan kesadaran hukum, dan penanaman nilai-nilai integritas kepada Mahasiswa. Mahasiswa yang merupakan calon pemimpin bangsa di masa depan perlu dibentengi agar terhindar dari perilaku koruptif maupun tindak tindak korupsi. Untuk itu optimalisasi Tri Dharma Perguruan Tinggi adalah upaya untuk menumbuhkan budaya anti korupsi bagi Mahasiswa, dan Masyarakat.
Pasca Reformasi, agenda pemberantasan korupsi menjadi tema sentral penegakan hukum di Indonesia. Korupsi merupakan kejahatan yang memiliki sifat, dan karakter sebagai extra ordinary crime. Untuk memberantas korupsi, DPR, dan Pemerintah sudah membuat peraturan perundang-undangan dan membentuk lembaga pemberantas korupsi. Lembaga yang sampai saat ini masih dipercaya masyarakat dalam melakukan pemberantasan korupsi adalah Komisi Pemberantasan Korupsi. KPK dibentuk karena pemberantasan korupsi yang dilakukan oleh kepolisian, dan kejaksaan belum optimal. Upaya yang dilakukan KPK, Jaksa, dan Polisi selama ini adalah upaya penindakan yang membutuhkan anggaran besar. Pemberantasan Korupsi tidak akan pernah Peran Perguruan Tinggi Dalam Menumbuhkan Budaya, Putra Perdana A. 460 berhasil, dan optimal jika negara hanya mengandalkan penindakan yang dilakukan lembaga penegak hukum. Sebenarnya upaya memberantas korupsi yang paling murah adalah dengan upaya pencegahan. Perguruan Tinggi disini memiliki peran yang sentral dalam hal pencegahan tindak pidana korupsi, terutama dalam menumbuhkan budaya anti korupsi, peningkatan kesadaran hukum, dan penanaman nilai-nilai integritas kepada Mahasiswa. Mahasiswa yang merupakan calon pemimpin bangsa di masa depan perlu dibentengi agar terhindar dari perilaku koruptif maupun tindak tindak korupsi. Untuk itu optimalisasi Tri Dharma Perguruan Tinggi adalah upaya untuk menumbuhkan budaya anti korupsi bagi Mahasiswa, dan Masyarakat.