Deskripsi Lengkap
| Sumber Pengatalogan : | LibUI ind rda |
| ISSN : | 01259687 |
| Majalah/Jurnal : | Jurnal Hukum dan Pembangunan |
| Volume : | Vol. 47, No. 4, Desember 2017: Hal. 497-516 |
| Tipe Konten : | text (rdacontent) |
| Tipe Media : | unmediated (rdamedia) |
| Tipe Carrier : | volume (rdacarrier) |
| Akses Elektronik : | |
| Institusi Pemilik : | Universitas Indonesia |
| Lokasi : | Perpustakaan UI, Lantai 4, R. Koleksi Jurnal |
- Ketersediaan
- File Digital: 0
- Ulasan
- Sampul
- Abstrak
| No. Panggil | No. Barkod | Ketersediaan |
|---|---|---|
| 340 JHP 47:4 (2017) | 03-19-045567876 | TERSEDIA |
| Tidak ada ulasan pada koleksi ini: 20496367 |
Abstrak
Abstrak
Reformasi telah melahirkan amandemen UUD 1945, salah satu hasil amandemen ke 3 UUD 1945 adalah lahirnya Komisi Yudisial (KY). Kedudukan Komisi Yudisial ini sangat penting, sehingga secara struktural kedudukannya diposisikan sederajat dengan Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi. Namun, secara fungsional, perannya bersifat penunjang (auxiliary) terhadap lembaga kekuasaan kehakiman. Komisi ini hanya berurusan dengan persoalan kehormatan, keluhuran martabat, dan perilaku hakim, bukan dengan lembaga peradilan atau lembaga kekuasaan kehakiman secara institusional. Selain itu Komisi Yudisial juga tidak terlibat dalam hal organisasi, personalia, administrasi dan keuangan para hakim. Hal ini berbeda dengan Komisi Yudisial yang ada di negara Eropa. Kedepan Komisi Yudisial Indonesia perlu mengadopsi atau meniru Komisi Yudisial yang ada di Eropa dan disesuaikan dengan sistem peradilan Indonesia.
Reformasi telah melahirkan amandemen UUD 1945, salah satu hasil amandemen ke 3 UUD 1945 adalah lahirnya Komisi Yudisial (KY). Kedudukan Komisi Yudisial ini sangat penting, sehingga secara struktural kedudukannya diposisikan sederajat dengan Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi. Namun, secara fungsional, perannya bersifat penunjang (auxiliary) terhadap lembaga kekuasaan kehakiman. Komisi ini hanya berurusan dengan persoalan kehormatan, keluhuran martabat, dan perilaku hakim, bukan dengan lembaga peradilan atau lembaga kekuasaan kehakiman secara institusional. Selain itu Komisi Yudisial juga tidak terlibat dalam hal organisasi, personalia, administrasi dan keuangan para hakim. Hal ini berbeda dengan Komisi Yudisial yang ada di negara Eropa. Kedepan Komisi Yudisial Indonesia perlu mengadopsi atau meniru Komisi Yudisial yang ada di Eropa dan disesuaikan dengan sistem peradilan Indonesia.