Deskripsi Lengkap

Sumber Pengatalogan : LibUI ind rda
ISSN : 01259687
Majalah/Jurnal : Jurnal Hukum dan Pembangunan
Volume : Vol. 47, No. 4, Desember 2017: Hal. 497-516
Tipe Konten : text (rdacontent)
Tipe Media : unmediated (rdamedia)
Tipe Carrier : volume (rdacarrier)
Akses Elektronik :
Institusi Pemilik : Universitas Indonesia
Lokasi : Perpustakaan UI, Lantai 4, R. Koleksi Jurnal
 
  •  Ketersediaan
  •  File Digital: 0
  •  Ulasan
  •  Sampul
  •  Abstrak
No. Panggil No. Barkod Ketersediaan
340 JHP 47:4 (2017) 03-19-045567876 TERSEDIA
Tidak ada ulasan pada koleksi ini: 20496367
 Abstrak
Abstrak
Reformasi telah melahirkan amandemen UUD 1945, salah satu hasil amandemen ke 3 UUD 1945 adalah lahirnya Komisi Yudisial (KY). Kedudukan Komisi Yudisial ini sangat penting, sehingga secara struktural kedudukannya diposisikan sederajat dengan Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi. Namun, secara fungsional, perannya bersifat penunjang (auxiliary) terhadap lembaga kekuasaan kehakiman. Komisi ini hanya berurusan dengan persoalan kehormatan, keluhuran martabat, dan perilaku hakim, bukan dengan lembaga peradilan atau lembaga kekuasaan kehakiman secara institusional. Selain itu Komisi Yudisial juga tidak terlibat dalam hal organisasi, personalia, administrasi dan keuangan para hakim. Hal ini berbeda dengan Komisi Yudisial yang ada di negara Eropa. Kedepan Komisi Yudisial Indonesia perlu mengadopsi atau meniru Komisi Yudisial yang ada di Eropa dan disesuaikan dengan sistem peradilan Indonesia.