Deskripsi Lengkap
Sumber Pengatalogan : | LibUI ind rda |
ISSN : | 01259687 |
Majalah/Jurnal : | Jurnal Hukum dan Pembangunan |
Volume : | Vol. 48, No. 2, April - Juni 2018: Hal. 256-274 |
Tipe Konten : | text (rdacontent) |
Tipe Media : | unmediated (rdamedia) |
Tipe Carrier : | volume (rdacarrier) |
Akses Elektronik : | |
Institusi Pemilik : | Universitas Indonesia |
Lokasi : | Perpustakaan UI, Lantai 4, R. Koleksi Jurnal |
- Ketersediaan
- File Digital: 0
- Ulasan
- Sampul
- Abstrak
No. Panggil | No. Barkod | Ketersediaan |
---|---|---|
340 JHP 48:2 (2018) | 03-19-942605354 | TERSEDIA |
Tidak ada ulasan pada koleksi ini: 20496373 |
Abstrak
Abstrak
Penelitian ini adalah penelitian yuridis normative yang bersifat perskriptif dengan maksud memberikan solusi terhadap permasalahan Ormas di Indonesia. Tulisan ini akan mengkaji Konstitutionalitas undang-undang no 16 tahun 2017 tentang penetapan Pasal 61 dan 62 Perppu Nomor 2 Tahun 2017 yang mengatur tentang Pembubaran Ormas ditinjau dari UUD 1945 dan Konsep Negara Hukum. Sebagai hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa Pasal 61 dan 62 undang-undang no 16 tahun 2017 tentang penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2017 yang memberikan kewenangan kepada pemerintah untuk membubarkan Ormas secara sepihak adalah Inkonstitutional karena bertentangan dengan Pasal 1 ayat 3 Tentang Indonesia sebagai Negara Hukum dan Pasal 28 E ayat 3 tentang kebebasan berserikat. Perlu adanya revisi terhadap undang-undang no 16 tahun 2017 tentang penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2017 dengan tetap memberikan kewenangan kepada Badan Peradilan dalam memutuskan pembubaran Ormas.
Penelitian ini adalah penelitian yuridis normative yang bersifat perskriptif dengan maksud memberikan solusi terhadap permasalahan Ormas di Indonesia. Tulisan ini akan mengkaji Konstitutionalitas undang-undang no 16 tahun 2017 tentang penetapan Pasal 61 dan 62 Perppu Nomor 2 Tahun 2017 yang mengatur tentang Pembubaran Ormas ditinjau dari UUD 1945 dan Konsep Negara Hukum. Sebagai hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa Pasal 61 dan 62 undang-undang no 16 tahun 2017 tentang penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2017 yang memberikan kewenangan kepada pemerintah untuk membubarkan Ormas secara sepihak adalah Inkonstitutional karena bertentangan dengan Pasal 1 ayat 3 Tentang Indonesia sebagai Negara Hukum dan Pasal 28 E ayat 3 tentang kebebasan berserikat. Perlu adanya revisi terhadap undang-undang no 16 tahun 2017 tentang penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2017 dengan tetap memberikan kewenangan kepada Badan Peradilan dalam memutuskan pembubaran Ormas.