Konstitusional undang undang no 16 tahun 2017 tentang penetapan perpu nomor 2 tahun 2017 tentang organisasi masyarakat ditinjau dari uud 1945 dan konsep negara huku
M Beni Kurniawan (Badan Penerbit FHUI, 2018)
|
Abstrak Penelitian ini adalah penelitian yuridis normative yang bersifat perskriptif dengan maksud memberikan solusi terhadap permasalahan Ormas di Indonesia. Tulisan ini akan mengkaji Konstitutionalitas undang-undang no 16 tahun 2017 tentang penetapan Pasal 61 dan 62 Perppu Nomor 2 Tahun 2017 yang mengatur tentang Pembubaran Ormas ditinjau dari UUD 1945 dan Konsep Negara Hukum. Sebagai hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa Pasal 61 dan 62 undang-undang no 16 tahun 2017 tentang penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2017 yang memberikan kewenangan kepada pemerintah untuk membubarkan Ormas secara sepihak adalah Inkonstitutional karena bertentangan dengan Pasal 1 ayat 3 Tentang Indonesia sebagai Negara Hukum dan Pasal 28 E ayat 3 tentang kebebasan berserikat. Perlu adanya revisi terhadap undang-undang no 16 tahun 2017 tentang penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2017 dengan tetap memberikan kewenangan kepada Badan Peradilan dalam memutuskan pembubaran Ormas. |
No. Panggil : | 340 JHP 48:2 (2018) |
Entri utama-Nama orang : | |
Subjek : | |
Penerbitan : | Depok: Badan Penerbit FHUI, 2018 |
Sumber Pengatalogan : | LibUI ind rda |
ISSN : | 01259687 |
Majalah/Jurnal : | Jurnal Hukum dan Pembangunan |
Volume : | Vol. 48, No. 2, April - Juni 2018: Hal. 256-274 |
Tipe Konten : | text |
Tipe Media : | unmediated |
Tipe Carrier : | volume |
Akses Elektronik : | |
Institusi Pemilik : | Universitas Indonesia |
Lokasi : | Perpustakaan UI, Lantai 4, R. Koleksi Jurnal |
No. Panggil | No. Barkod | Ketersediaan |
---|---|---|
340 JHP 48:2 (2018) | 03-19-942605354 | TERSEDIA |
Ulasan: |
Tidak ada ulasan pada koleksi ini: 20496373 |