:: Artikel Jurnal :: Kembali

Artikel Jurnal :: Kembali

Konstitusional undang undang no 16 tahun 2017 tentang penetapan perpu nomor 2 tahun 2017 tentang organisasi masyarakat ditinjau dari uud 1945 dan konsep negara huku

M Beni Kurniawan (Badan Penerbit FHUI, 2018)

 Abstrak

Abstrak
Penelitian ini adalah penelitian yuridis normative yang bersifat perskriptif dengan maksud memberikan solusi terhadap permasalahan Ormas di Indonesia. Tulisan ini akan mengkaji Konstitutionalitas undang-undang no 16 tahun 2017 tentang penetapan Pasal 61 dan 62 Perppu Nomor 2 Tahun 2017 yang mengatur tentang Pembubaran Ormas ditinjau dari UUD 1945 dan Konsep Negara Hukum. Sebagai hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa Pasal 61 dan 62 undang-undang no 16 tahun 2017 tentang penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2017 yang memberikan kewenangan kepada pemerintah untuk membubarkan Ormas secara sepihak adalah Inkonstitutional karena bertentangan dengan Pasal 1 ayat 3 Tentang Indonesia sebagai Negara Hukum dan Pasal 28 E ayat 3 tentang kebebasan berserikat. Perlu adanya revisi terhadap undang-undang no 16 tahun 2017 tentang penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2017 dengan tetap memberikan kewenangan kepada Badan Peradilan dalam memutuskan pembubaran Ormas.

 Metadata

No. Panggil : 340 JHP 48:2 (2018)
Entri utama-Nama orang :
Subjek :
Penerbitan : Depok: Badan Penerbit FHUI, 2018
Sumber Pengatalogan : LibUI ind rda
ISSN : 01259687
Majalah/Jurnal : Jurnal Hukum dan Pembangunan
Volume : Vol. 48, No. 2, April - Juni 2018: Hal. 256-274
Tipe Konten : text
Tipe Media : unmediated
Tipe Carrier : volume
Akses Elektronik :
Institusi Pemilik : Universitas Indonesia
Lokasi : Perpustakaan UI, Lantai 4, R. Koleksi Jurnal
  • Ketersediaan
  • Ulasan
No. Panggil No. Barkod Ketersediaan
340 JHP 48:2 (2018) 03-19-942605354 TERSEDIA
Ulasan:
Tidak ada ulasan pada koleksi ini: 20496373