Deskripsi Lengkap

Sumber Pengatalogan : LibUI ind rda
ISSN : 01259687
Majalah/Jurnal : Jurnal Hukum dan Pembangunan
Volume : Vol. 47, No. 3, Juli - September 2017: Hal. 289-311
Tipe Konten : text (rdacontent)
Tipe Media : unmediated (rdamedia)
Tipe Carrier : volume (rdacarrier)
Akses Elektronik :
Institusi Pemilik : Universitas Indonesia
Lokasi : Perpustakaan UI, Lantai 4, R. Koleksi Jurnal
 
  •  Ketersediaan
  •  File Digital: 0
  •  Ulasan
  •  Sampul
  •  Abstrak
No. Panggil No. Barkod Ketersediaan
340 JHP 47:3 (2017) 03-19-247774943 TERSEDIA
Tidak ada ulasan pada koleksi ini: 20496399
 Abstrak
Abstrak
Tulisan ini membahas mengenai perbandingan antara pengaturan perlindungan hukum terhadap invensi di bidang Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) dalam hal ini adalah perangkat lunak (software) khususnya paten. Hukum Paten Jepang secara eksplisit mengatur perangkat lunak (software) sebagai subjek yang dapat dipatenkan. Sedangkan Undang-Undang No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta menyatakan bahwa software masih bisa dilindungi jika sudah ada perlindungan Paten dari negara asal. Menggunakan studi perbandingan tulisan ini dapat menjadi salah satu referensi dalam perlindungan hukum untuk menjawab perkembangan teknologi informasi dan komunikasi yang kian cepat.